KPK Kembali Minta Keterangan Plt Gubri SF Hariyanto pada Kasus Abdul Wahid Cs

0 64

DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/7/2026), ini kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dalam perkara dikenal istilah yaitu jatah preman di lingkung Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Yang diketahui ini juga menahan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cs

SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan pada SF Hariyanto dilakukan saat bersangkutan itu, menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Ini berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, yang banyak dilakukan di Jakarta. Tapi kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dihubungi ketika ditanyakan pemeriksaan itu, dengan tegas membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, seperti yang dikutip dari laman RiauSatu, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta dan keterangan saksi pada pengembangan perkara dugaan pemerasan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2025.

“Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau,” kata Budi kepada media, di Jakarta, Senin sore. Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Rafii dan Dahri Iskandar merupakan ajudan Gubernur Riau, dan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, Komisaris KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, dan Febri Ramadani merupakan sopir gubernur.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto, yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berlangsung sejak akhir 2025. Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah SF Hariyanto. Dari penggeledahan itu penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Dalam perkembangan perkara, KPK pada 13 April 2026, juga menetapkan sekaligus menahan Marjani, ajudanya Gubernur Riau Abdul Wahid, yang sebagai tersangka baru. Penetapan merupa hasil pengembanganya penyidikan dari OTT yang dilakukanya KPK pada 3 November 2025. Pada OTT itu, KPK ini tetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau disaat itu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani Nursalam.

Berdasarkan konstruksi perkara diungkap KPK, praktik itu pengumpulan fee proyek bermula pada Mei 2025 ketika tambahan anggaran proyek jalan serta jembatan di Dinas PUPR PKPP meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Pertemuan yang melibatkan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI, awalnya itu dibahas komitmen setoran sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran.

Namun, permintaan kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar oleh Arief Setiawan sebagaimana disebut penyidik bertindak sebagai representasi Abdul Wahid. Menurut KPK, permintaan tersebut disertai ancaman mutasi hingga pencopotanya jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan. Di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau, praktik itu dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Kesepakatan pengumpulan dana kemudian disebut dikunci dalam pertemuan lanjutan para kepala UPT dan menggunakan sandi “7 batang”, yang merujuk pada nilai setoran sekitar Rp7 miliar. Penyidikan mengungkap aliran dana berlangsung secara bertahap. Penyidikan perkara sampai saat ini masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, bahkan peran masing-masing pihak, dan kumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.