DERAKPOST.COM – Santer isu miring di fit and proper test atau hal uji kelayakkan dan kepatuhan di DPRD Riau, menetapkan lima nama komisioner Komisi Informasi (KI) itu, serta lima cadangan tersebut diwarnai dari kepentingan. Bahkan, disebut-sebut hanya seremonial alias telah ada itu nama-nama dikantongi.
Sebagaimana diketahui, ada sebanyak 15 nama calon komisioner KI Riau, diperiode 2026-2030 telah ada yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD Riau. Hal itu yang dinilai telah memenuhi kapasitas, kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan. Maka pada saat fit and proper test itu, akan terdepak lima nama.
Terkait ada isu itu, Komisioner KI Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd, kepada media, Jumat (24/7/2026). Diharapkan itu fit and proper test di DPRD ini berlangsung secara transparan, objektif dan profesional, tanpa yang diwarnai praktik bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik nantinya dalam hal penetapan pilihan calon.
Penegasan tersebut disampaikan, katanya, menanggapi hal isu berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan ada jatah partai politik (fraksi, red) maupun pihak tertentu dalam halnya penentuan komisioner pada tahapan akhir seleksi di DPRD Riau. “Maka semestinya itu fit and proper test ini tanpa yang diwarnai praktik bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik,” ujarnya.
Zufra Irwan yang juga merupa sosok Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, dengan tegas mengatakan, pada fit and proper test calon komisioner KI Provinsi Riau itu dapat mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Karena hal komposisi komisioner terdiri dari lima orang diamanahkan untuk mengisi kursi komisioner KI.
Yaitu, satu orang dari unsur pemerintah yang merupakan kewenangan gubernur, serta empat orang dari unsur masyarakat yang dipilih oleh DPRD Provinsi Riau. Agar tidak salah kaprah mengenai keterwakilan komisioner, Zufra Irwan menekankan, fit and proper test jangan dijadikan itu ajang bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik.
​”Tidak ada perintah pada undang-undang komisioner itu mewakili partai atau fraksi tertentu. Komisioner mewakil masyarakat harus bebas dari kepentingan politik,” ujar Zufra Irwan. Dikarena 15 nama yang akan fit and proper test itu tidak ada berasal dari ASN dan unsur birokrat, maka pemerintah dapat menunjuk satu nama dari 15 nama diusulkan ke DPRD RIau.
Disebutkan dia, meski fit and proper test merupakan kewenanganya politik DPRD, tetapi proses tidak boleh diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu. Penilaian harus didasar kapasitas, integritas, rekam jejak, dan komitmen calon didalam halnya menjalankan dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Zufra juga mengingatkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang sebagaimana disampaikan pada peringatan Hari Lahir PKB baru-baru ini. Dimana, Presiden juga menekankan, bahwa setiap individu yang dinyatakan lulus proses seleksi, termasuk uji kelayakan di lembaga legislatif, harus terbebas dari kepentingan politik praktis. (Dairul)