PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Mayonal di Siak

0 83

DERAKPOST.COM – Kekerasan terulang lagi terhadap wartawan. Kali ini terhadap salah seorang wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak Mayonal Putra. Kekerasan ini terjadi sekitar akhir Mei 2026 lalu di Kota Siak Sri Indrapura, ini dikeroyok simpatisan dari kader Partai Golkar.

Terkait kejadian ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian agar mengusut tuntas tindakan kekerasan itu terhadap wartawan jalankan tugas jurnalistik. “Hal kekerasan, terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Maka, kami (PWI Siak,red) tehtu mengutuk keras,” ujar
Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana.

Sahril Ramadana, kekerasan pada Mayonal terjadi sekitar akhir Mei 2026 ini, berada di Kota Siak Sri Indrapura disaat menjalankan tugas. Hal keterangan pihak korban, kasus kekerasan ini terjadi berawal saat Mayonal menanyakan kebenaran Sekretaris DPD II Golkar Siak Robi Cahyadi, masuk dijajaran di BUMD PT Permodan Siak (Persi).

“Pengakuan korban, awalnya dia WhatsApp Direktur Utama Persi, tanya kebenaran Robi masuk dalam jajaran petinggi, pada BUMD PT Persi. Sebab untuk saudara Robi inikan sekretaris partai. Secara aturan menyalahi. Pertanyaan itu, yang disampaikan kepada Direktur Utama Persi Muhammad Nasir ini,” katanya, dari pengakuan Mayonal.

Dari pengakuan korban lagi, bahwa saat itu Nasir mengajak jumpa sembari hadirkanya yang bersangkutan (Robi). Namun, karena saat itu posisi Mayonal di Kota Pekanbaru, mereka akhirnya membuat janji, ketemuan di Kota Siak Sri Indrapura. Ketemunya pada malam hari di warung teh telor Uda Zam di Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya, saat itu Mayonal berdua saja sama Nasir.

Sambungnya, sesuai pengakuan Mayonal, saat itu tiba-tiba datang Robi. Mereka pun duduk semeja bertiga. Namun,tidak lama setelahnya, datanglah sekelompok orang ke meja mereka duduk itu dengan hampiri Mayonal. Tiba-tiba itu, ada yang nendang kursi tepat disamping Mayonal. Dalam hal ini, tidak mengenal satu orang pun.

Diceritakanya oleh Mahyonal, orang-orang tersebut tak dikenalnya, Apalagi kondisinya saat itu seperti dikepung, Mayonal dipukul dari segala sisi, yang hingga kaca matanya rusak. “Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya kayak direncana pemukulanya itu. Cuma ini ranah polisi yang jelaskannya duduk perkara hukum,” ungkapnya.

Tapi sambung Sahril, juga perlu sampaikan bahwa kerja-kerja jurnalistik ini tidak hanya semata dilindungi Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tapi juga ada HAM berlaku profesi wartawan itu yang harus dilindungi dalam bertugas jurnalistik. Untuk itu Sahril mendesak Polres Siak ini mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Mayonal.

“Kami dari PWI Siak, mendesak agar Polres Siak itu mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Mayonal, ini tidak hanya terhadap para pelaku tapi juga aktor dibalik tindakan brutal tersebut. Kasus ini sudah lama kami sampaikan, yakni infonya di meja penyidik. PWI Siak mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan,” ungkap Sahril. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.