DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, dikabar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan itu, wajib akan mengisi absensi hingga 4 kali dalam satu hari. Khusus yang Islam, terhitung ini mulai 27 Juli 2026, dan non Islam hanya 3 kali absensi
Kebijakan yang berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang pelaksanaan sholat berjamaah bagi seluruh ASN Pelalawan. Tujuannya untuk meningkatkanya keimanan dan ketaqwaan ASN di lingkungan Pelalawan, khususnya yang bergama islam. Absensi itu dilakukan secara online ini melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi ke aplikasi Klik Pelalawan milik Pemkab.
“Jika sebelumnya absensi ASN hanya 2 kali sehari, saat masuk kantor dan pulang. Jadi bertambah 2 lagi menjadi 4 kali isi presensi harian,” beber Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis kepada media ini, dikomunikasi SE tersebut. Artinya, nanti terhitung 27 Juli 2026 itu, ASN di lingkung Pemkab Pelalawan wajib mentaati aturan ditetapkan.
Dikatakan dia, ini tujuannya meningkatkan keimanan dan ketakwaan ASN di lingkung Pemkab Pelalawan, khususnya beragama Islam. Absensi ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIKO. Diterangkan, absensi pertama ketika ASN masuk di kantor pada pagi hari, yakni sekitar jam 07.30 wib dan mengikuti apel. Kemudian, ASN beragama muslim wajib mengikuti shalat berjamaah pada shalat dzuhur pukul 12.15 WIB sampai 12.45 WIB.
Kesempatan itu, Darlis mengatakan, untuk lokasi shalat berjamaah ASN, yang disertai presensinya juga dapat dilakukan di Mesjid Agung Ulul Azmi dan atau seluruh mushalla ada itu di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, untuk apel sore tiap hari yang biasanya diadakan, itu kini ditiadakan. Apel hanya pagi maupun apel bersama saja.
Kemudian katanya, ASN yang muslim juga diwajibkan ini mengikuti shalat berjamaah pada shalat Ashar, pukul 15.30 WIB sampai 16.00 WIB. Hal kehadiran itu, tentu dilihat dengan mengisi absensi kembali didalam aplikasi. Presensi terakhir, adalah pulang kantor pada jam 16.00 WIB. “Untuk ASN non muslim hanya tiga kali absensi saja. Yakni presensi masuk kantor, istirahat dan absensi pulang,” tambah Darlis. (Ajo Marbun)