Tindaklanjut Temuan BPK RI, Pemprov Buru 48 Kendaraan Dinas di 19 OPD

0 73

DERAKPOST.COM – Menindaklanjuti halnya  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu terkait puluhan dinas itu, yang belum kembali ke aset pemerintah daerah. Maka, pihak Pemprov Kalimantan Timur ini mulai bergerak menindaklanjuti keberadaan dari kendaraan di 19 OPD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Muzakkir menegaskan, tindak lanjut atas temuan  tersebut menjadi tanggung jawab setiap OPD. Karena, status kendaraan melekat  terhadap pengguna barang, bukan yang
dikelola langsung oleh BPKAD.

“Temuan BPK, ada kendaraan dinas yang belum kembali ke aset pemerintah daerah. Sebanyak 48 unit kendaraan yang tersebar di 19 OPD. Maka diminta itu secara segera diamankan oleh masing-masing pengguna barang. Karena itu status pada kendaraan melekat di OPD terkait,” ujarmya.

Dikutip dari laman Kaltimkita. Dikatakanya, pihak Pemprov telah ada meminta seluruh kepala perangkat daerah (OPD) itu segera melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap kendaraan yang masuk dalam temuan BPK RI.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukan sekadar menarik kendaraan, melainkan memastikan aset milik pemerintah tersebut kembali berada dalam penguasaan negara.

“Kita minta semua SKPD melakukan upaya pengamanan aset. Mau ditarik seperti apa itu teknisnya, yang penting kendaraan itu harus diamankan,” ujarnya.

Muzakkir memastikan seluruh kendaraan tersebut sebenarnya sudah teridentifikasi. Data pengguna, nomor polisi hingga tahun perolehan kendaraan telah tercatat. Namun, beberapa kendaraan memerlukan penelusuran lebih lanjut karena telah berpindah tangan dari pengguna awal.

“Yang 48 itu sudah teridentifikasi. Nama penggunanya ada, nomor kendaraannya ada, tahun perolehannya juga ada. Tinggal SKPD mengidentifikasi posisi fisik barangnya sekarang berada di mana,” katanya.

Menurut dia, kendaraan-kendaraan tersebut memiliki kondisi yang berbeda. Sebagian masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, sementara sebagian lainnya merupakan kendaraan lama yang berpindah seiring pergantian pejabat sehingga perlu dilakukan penelusuran.

“Ada yang masih jelas siapa yang menggunakan dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi ada juga kendaraan lama yang sudah berpindah-pindah, itu yang sekarang sedang diidentifikasi oleh SKPD,” ujarnya.

Muzakkir menegaskan pengamanan aset tidak dapat dilakukan dengan cara mengganti kendaraan yang belum kembali dengan sejumlah uang. Seluruh aset daerah memiliki mekanisme pengelolaan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Aset itu pelepasannya ada mekanismenya. Kalau dihapus harus melalui proses pelepasan, dan kalau dijual harus melalui lelang. Jadi tidak bisa diganti begitu saja dengan uang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap penghapusan aset daerah harus melalui prosedur administrasi yang ketat agar seluruh aset pemerintah tetap dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau satu rupiah pun aset dihapus, harus ada mekanisme penghapusannya. Semuanya harus sesuai aturan,” kata Muzakkir.

Selain 48 kendaraan tersebut, BPKAD juga telah menindaklanjuti salah satu temuan BPK RI terkait kendaraan dinas yang masih dikuasai seorang pensiunan. Kendaraan produksi tahun 2001 itu, kata Muzakkir, telah selesai diverifikasi dan siap diamankan kembali.

“Sudah kita verifikasi. Paling lambat besok sudah bisa diambil. Mobilnya memang masih berada di SKPD dan digunakan oleh pensiunan,” pungkas Muzakkir. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.