Dugaan Pungli, LSM Amatir Desak Polda Riau Tetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam Jadi Tersangka

0 89

DERAKPOST.COM – Diketahui baru-baru ini pihaknya Polda Riau, lakukan penanganan perkara tersebut. Yang saat ini memasuki tahap penyidikan. Sehingga saat ini belum mengumumkan pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, Polda Riau diminta agar segera menetapkan Kepala Desa (Kades).Sontang berinisial ZO dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES itu sebagai tersangka perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada setiap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Permintaan dan desakan itu, disampaikan LSM Amatir yakni setelah Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan penanganannya perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kini tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua LSM AMATIR Nardo Pasaribu SH mengapresiasi langkah Polda Riau yang dinilai serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan organisasinya sejak November 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” katanya.

Menurut Nardo, peningkatan status perkara harus diikuti dengan percepatan penyidikan sehingga terdapat kepastian hukum bagi semua pihak. Ia berharap penyidik segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

“Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dikatakan dia, pihaknya baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih tahap mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan pihak sapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebagaimana diketahui. Sesuai dengan menggunakan azas praduga tak bersalah, ES dan ZO masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan. Maka keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya yaitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.