Polisi Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah jadi Tersangka

0 98

DERAKPOST.COM – Saat ini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Hal itu, diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, di konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok dikutip dari laman CNNIndonesia.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Katanya, apa yang dinanti masyarakat inikan, sudah gamblang diberitakan, jadi sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus Rudi Margono yang sekarang sebagai Plt,” ucap Habiburokhman. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.