Polri Ungkap Korupsi Batu Bara Rp 5 T Sejak 2018, PT OBB dan PT BRA Diduga Terlibat

0 71

DERAKPOST.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU ini tengah diusut oleh pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pada dugaan rasuah itu, diduga ini terjadi selama enam tahun terakhir.

“Kami penyidik sampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Dikutip dari laman Detik. Kasus ini, sudah naik ke tingkat penyidikan itu sejak tanggal 4 Juli 2026. Totok mengatakan ini ada dua perusahaan yang diduga telah melakukan penyimpangan terkait perkara ini. Katanya, setidak-tidaknya dari penyidik menemukan akan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBB dan PT BRA.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 5 Triliun
Sementara itu Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo ini mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi yang dilakukan pihak pelaku. Manipulasi itu mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak. “Yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” katanya.

Penyidik ini juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkannya pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Ia
mengatakan modus-modus itu berdampak terganggunya pasokan batu bara. Ini juga menjadi salah satu pada pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut, kami ini duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara itu yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik, yaitu di sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti, hal wilayah Sumatera, disebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan bahkan sebagian Jabodetabek,” jelasnya.

Hasil perhitungan awal ini diduga kerugian negara akibat kasus mencapai Rp 5 triliun. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hal melakukan audit investigasi menyeluruh kasus ini. Katanya, akibat dari perbuatan ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadi blackout diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara Rp 5 triliun. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.