Kantor Pajak Sita Aset Pabrik Perusahaan Sawit Ini Karena Tunggakan Rp42 Miliar

0 73

DERAKPOST.COM – Aset milik perusahaan sawit, dan minyak nabati bernama PT IES, hal itu disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diketahui ini, menunggak senilai Rp42 miliar.

Dikutip dari laman DDTCNews. Penyitaan itu, dilakukan KPP Madya Dua Semarang. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka hal menagih tunggakan pajak senilai Rp42 miliar. Adapun aset yang disita yaitu tanah dan bangunan, juga termasuk pabrik serta tangki penyimpanan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

“Oleh karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Juru Sita KPP Madya Dua Semarang Abiyanto, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Penyitaan aset dilaksanakan mengingat wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak meski telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pejabat berwenang menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) bila utang pajak tak dilunasi dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan.

Tanah dan bangunan yang disita menjamin jaminan atas pelunasan utang pajak. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset dimaksud akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nanda. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.