DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, namun juga membuka kemungkinan menelusuri sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, muncul perhatian terhadap status kepegawaian seseorang berinisial IN, yang disebut merupakan istri atau anggota keluarga Bupati Kuansing. KPK dikabarkan akan menelusuri proses yang bersangkutan hingga memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, penyidik juga disebut tengah mendalami penggunaan sejumlah aset, termasuk sebuah kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran aset maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Irsyad)