Ranperda Dipersiapkan, Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

0 72

DERAKPOST.COM – Menghadapi tantangan sosial, khusus itu perlindungan perempuan dan anak. Maka, saat sekarang dipercepat  penyempurnaan regulasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Yakni, melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Riau. Langkah ini dilakukan untuk menjawab meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga tantangan di ruang digital yang dihadapi perempuan dan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, di hari Senin (22/6/2026), siang. Menurutnya, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang dibahas merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2017. Regulasi baru tersebut dirancang untuk mengakomodasi perkembangan sosial serta berbagai persoalan yang kini dihadapi perempuan, seperti kekerasan, perkawinan usia dini, perdagangan orang, dan kerentanan ekonomi.

Pemprov Riau menilai penguatan regulasi menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif. Selain memperkuat perlindungan hukum, aturan itu juga diharapkan membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas sehingga perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Dalam pembahasannya, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan sanksi administratif, perlindungan perempuan pekerja, sistem data terpadu, layanan digital, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga membahas Ranperda Perlindungan Anak sebagai penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan perlindungan anak yang semakin kompleks.

SF Hariyanto menegaskan perlindungan anak harus dilakukan melalui pendekatan terpadu dan berkelanjutan guna mencegah kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan pemulihan korban menjadi fokus utama.

Ranperda itu juga mengatur penguatan pemenuhan hak anak, pengembangan fasilitas ramah anak, peran Forum Anak, serta perlindungan bagi kelompok anak rentan. Pemerintah menilai keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam membangun karakter dan melindungi anak dari berbagai ancaman sosial.

Selain itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian khusus seiring meningkatnya penggunaan teknologi di kalangan generasi muda. Pemerintah mendorong penguatan literasi digital keluarga, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.

Pemprov Riau juga berkomitmen memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), memperluas jangkauan perlindungan hingga wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya.

Dua ranperda tersebut diharap melahirkan regulasi yang lebih responsif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan perempuan dan anak di Riau, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.