Pengamat Hukum Aspandiar: Kesaksian UAS di Sidang Lanjutan Abdul Wahid Tidak Substantif

0 68

DERAKPOST.COM – Diketahui baru-baru ini, penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS), dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi meringankan. Hal itu, didalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dengan hal demikian, mencuri perhatianya dari publik. Terlebih lagi itu, menghadirkan penceramah kondang UAS. Dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi meringankan yang kemungkinan tidak akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian di meja hijau.

Seperti disampaikan oleh Praktisi Hukum Aspandiar SH kepada wartawan. Diterang dia, kesaksian tersebut kemungkinan tidak berdampak signifikan terhadap hal proses pembuktian di meja hijau. Di karena sebut dia, saksi meringankan atau a de charge ini tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tersebut.

“Hadir saksi yang meringankan terdakwa itu sepenuhnya, atas kehendak dari pihak terdakwa. Bukan atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam hal menggali kebenaran,” terang Aspandiar di Pekanbaru.

Aspandiar menambahkan, kesaksian UAS tidak banyak memberikan poin plus bagi Abdul Wahid dalam persidangan. Yang digali dalam sidang adalah hukum positif serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang disangkakan.

UAS, menurut Aspandiar, juga dinilai tidak menguasai substansi perkara karena bukan bagian dari sistem pemerintahan yang terlibat. Keterangan di persidangan pun lebih bersifat asumsi dan pembelaan personal yang sangat tidak relevan dengan dakwaan JPU KPK.

“Lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan membawa-bawa nama Tuhan dan agama. Pernyataan bahwa UAS akan tetap membela Abdul Wahid itu sangat irasional—dalam kapasitas apa dia akan membela, sementara dia bukan bagian dari sistem penegak hukum,” ujar Aspandiar.

Aspandiar menyebut pernyataan semacam itu justru memperlihatkan pembelaan yang tidak berdasar dan seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim. Hal-hal seperti itu tidak memiliki relevansi hukum yang cukup untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

JPU KPK Meyer Volmar menyatakan, keterangan UAS hanya sebatas gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa Abdul Wahid. Nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri dan tidak dapat mengubah status pembuktian atas tuduhan utama.

“Apa yang disampaikan Ustaz Abdul Somad nantinya akan masuk ke berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat meringankan putusan,” ucapnya.

Dia menambahkan, keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi terbukti atau tidak dilakukan oleh terdakwa. Fungsinya hanya sebagai bahan pertimbangan tambahan, bukan penentu arah putusan.

“Kami selaku JPU sangat menghormati keterangan yang disampaikan Ustaz Abdul Somad terkait kepribadian dan keseharian Abdul Wahid. Namun perlu ditegaskan, hal itu tidak menyentuh inti pembuktian dalam perkara ini,” pungkas Meyer Volmar.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.