DERAKPOST.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra dikonfirmasi seperti apa hal kelanjutanya kerjasama itu dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta. Ia menyebut, berkas audit Hotel Aryaduta ini di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu ini sudah menuai persoalan. Disebab, kontrak itu dinilai hanya menguntungkannya pihak ketiga saja. Karena dviden ini diberikan pengelola Hotel Aryaduta, ke pihaknya Pemprov Riau sebelumnya hanya Rp200 juta setahun,” katanya.
Oleh karena itu sebut Politisi Demokrat ini, pihak DPRD Riau meminta ke BPKAD agar menyelesaikan ini. Disebab sudah seharusnya BPKAD Riau menyelesaikan masalah itulah,” kata Zulkifli Indra. Kata dia, jikalau Hotel Aryaduta benar-benar diaudit, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau bisa lebih besar.
“Jadi tidak selalu Aryaduta itu rugi saja. Gedung ballroom yang di belakang itu kan besar pemasukannya. Harusnya dimasukkan itu. Kalau itu masuk tidak ada kerugiannya. Selama inikan kamar hotelnya saja yang dihitung,” sebut dia. Kesempatan itu, mengatakan, bahwasa ke depannya itu saling menguntungkan baik bagi Pemprov Riau maupun pihak Hotel Aryaduta.
Mantan birokrat atau ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, diharapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) proaktif mengejar PAD dari kerjasama itu. Sebab untuk PAD ini, sambungnya, terkesanya tidak terlaksanakan dengan baik. Maka, dividen dari Hotel Aryaduta tidak dapat peningkatan sesuai diharapkan. **Rul