DERAKPOST.COM – Terjadi kekosongan pejabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala bidang (Kabid) dan juga Kelompok Kerja (Pokja) mengurusi proses lelang/tender proyek. Ini mendapat kecam keras dari mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli.
Menurut Zulkifli, kebijakan yang diambil Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersebut diduga tendensius, karena hal pemberhentian tersebut yang dilakukan secara mendadak. Hal itu memperkuat akan dugaan pemberhentian itu penuh dengan kepentingan pihak luar, artinya ada dugaan campur tangan oleh pihak swasta dalam pengambilan keputusan ini.
“Iya. Saya menduga bahwasa kebijakan pemberhentianya para pejabat ini bukan karena ketidak mampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu didalam menjalankan tugas. Namun sebaliknya menduga ada skenario besar pihak penguasa daerah dengan pihak swasta ataupun pemodal yang berinvestasi di Kuansing,” ungkap Zulkifli, Jumat (22/7/2022).
Disampaikan dia, para Kabag dan Kabid diberhentikan itu, memiliki kamampuan dibidangnya. Sebut saja saudara Toto Pristiwandoyo, diketahui telah memiliki sertifikasi profesi pengadaan barang dan jasa tingkat L4. Artinya penunjukan yang bersangkutan sebagai Kabag ULP telah sesuai dengan regulasi. Begitupun dengan ASN lain diberhentikan.
Dikutip dari liputanonline.com. Maka itu sambungnya, dirinya tidak yakin itu atas alasan disampaikan Suhardiman Amby terkait dugaan terjadinya wanprestasi di bidang tersebut. Untuk itu, persoalan ini agar menjadi terang benderang, dibahas di DPRD Kuansing, untuk di hearing dan kalau perlu buat Panitia khusus didalam hal mengungkap persoalan sebenarnya yang terjadi.
“Sebaiknya dari DPRD itu panggil pihak eksekutif dan para kontraktor, sekaligus hadirkan BEM mahasiswa. Ini, lakukan hearing bahas secara terbuka. Jika ada terindikasi hal melawan hukum, proses sesuai undang-undang berlaku,” ungkap
mantan Wakil Bupati Kuansing periode 2011-2016 ini. Dia juga menyebut, perlu pihak penegak hukum untuk mendalami kasus yang terjadi.
Karena katanya, kebijakan dilakukan Plt Bupati Kuansing sangat merugikan bagi ASN, rekanan kotraktor dan kepentingan daerah. Sehingganya sangat berdampak bagi daerah. Sebab dari beberapa paket Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disaat ini sedang proses kontrak, maka tahun ini bisa hangus, akibat kekosongan para Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.
Karena katanya, daerah bisa kehilangan DAK tahun 2022 itu sebesar Rp34 miliar,
berimbas sampai tiga tahun berikutnya. Pemerintah Pusat, ujarnya, pasti segera
memberi sanksi. “Bagi rekanan merasa dirugikan, agar segera menggugat yang secara hukum kepada pihak berwenang. Jangan biarkan Plt Kuansing ini berbuat sewenang-wenang,” sebutnya. **Rul