PEKANBARU, Derakpost.com- Kembali dilakukan penghapusan denda pajak ini oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Ada tercatat 11 objek pajak. Penghapusan sudah mulai dan berakhir pada 31 Mei 2022.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Untuk hal itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar manfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei tersebut.
Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih gratis, yang Rp100 sampai Rp500 ribu ini diberi diskon 50 persen, dan untuk Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
“Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi,” kata Ami. Pemko ungkapnya, juga kembali memperpanjang pemberian diskon itu pada pendaftaran pertama penerbitan sertifikat hak milik, namun harus wajib melunasi PBB. **Rul/Fri