Zulfan Hafiz Tegaskan DPRD Pekanbaru akan Tinjau Pembangunan Kampus Prima Diduga tak Kantongi AMDAL

0 75

DERAKPOST.COM – Saat ini pembangunan Kampus Prima, yang berlokasi Kelurahan Tangkerang Timur, di Kecamatan Tenayan Raya, sedang berlangsung. Tetapi menuai sorotan dan keluhan masyarakat sekitar.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak ada kantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sebagai syarat utama dalam tiap aktivitas pembangunan berskala besar. Karena, diketahui AMDAL tersebut sangat diperlukan.

Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menegaskan, setiap lembaga pendidikan, terutama pada perguruan tinggi, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan. Ini yang harus bisa dipahami.

“Setiap pembangunan, yang dengan tanpa pengecualian, itu harus memilki perizinan sebagaimana ditetapkan pemerintah. Hal itu seperti pembangunan Kampus Prima, berlokasi di Kelurahan Tangkerang Timur yang dikeluhkan,” sebutnya.

Sebab sambungnya, dalam pembangunan itu supaya tidak menjadi keluhan dan juga dampak negatif, maka harus bisa lengkapi persyaratan. Seperti halnya izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Itu jadi syarat utama.

“Kalau izin-izin itu belum ada, maka kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegasnya. Karena kata dia, perlu diketahui sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagai aturan hukum harusnya ditaati.

Di karena dalam UU Nomor 32 tahun 2009 itu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka sebutnya, setiap kegiatan pembangunan berpotensi dapat menimbulkan dampak besar, tentu diwajib itu memiliki dokumen AMDAL.

Bahkan sambung dia, dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling tidak 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Politisi NasDem ini, pihaknya akan menindaklanjuti laporanya masyarakat dengan lakukanya peninjauan langsung ke lokasi. “Dikarena ini menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung,” ujarnya.

Katanya, kalau memang mereka itu tidak memiliki izin AMDAL, maka tentunya itu akan diminta kegiatannya pembangunan dihentikan sementara,” ungkapnya. Selain itu sambungnya, akan dilakukan pihaknya memanggil dinas terkait nantinya. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.