Zulfahmi Sebut Akan Tertibkan APK Langgar Aturan, Terutama pada Median Jalan

0 283

 

DERAKPOST.COM – Diketahui kampanye sudah dimulai, sehingga untuk sejumlah spanduk atau itu Alat Peraga Kampanye (APK) menghiasi daerah ini, termasuk di sejumlah jalan di Kota Pekanbaru.

Ada sejumlah titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Mereka tidak boleh memasang atribut kampanye di tiang listrik, pohon, jalur hijau, trotoar, ataupun median jalan. Hal ini langgar
Perda Pekanbaru No13 tahun 2021.

Terkait halnya demikian, Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi ketika dikonfirmasi, menyebutkan, pihaknya ini memastikan
akan tetap menjalankan penertiban tiap APK Pemilu 2024 ini, melanggar aturan meski masa kampanye sudah dimulai.

Salah satu yang jadi perhatian yakni pemasangan APK di median jalan dan jalur hijau. Hal itu bisa membahayakan ketika ikatannya terlepas sehingga menimpa pengendara. Kondisi serupa terlihat di sejumlah median jalan.

Zulfahmi menegaskan, pihaknya segera menertibkan dari APK berada di median jalan. Pasalnya untuk pemasangan APK melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

“Kita tetap segera lakukan penertiban terhadap APK yang jelas melanggar perda. Penertiban terus berlanjut,” kata Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, pemasangan APK semestinya di titik yang seharusnya. Ia mengaku bakal menyurati partai terkait banyaknya atribut kampanye yang terpasang di median jalan.

“Karena tidak boleh dipasang di sana, nanti mau disampaikan ke partainya,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku siap menindak atribut kampanye yang posisinya melanggar perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.

“Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung,” tegasnya. **Fer

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.