Yudi Krismen: Temuan BPK soal Retribusi RoRo Bengkalis Bisa Seret Pejabat ke Ranah Tipikor

0 50

DERAKPOST.COM – Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan potensi maladministrasi pada 2023, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

Yakni dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pelabuhan RoRo Air Putih-Sungai Selari kembali mencuat. Dalam LHP,  BPK mencatat realisasi pendapatan retribusi dari sektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar, namun ditemukan banyak kejanggalan dalam pemungutan dan penyetoran dana.

Salah satu yang disorot, retribusi ternyata dipungut pihak ketiga (Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis) tanpa ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi. Fatalnya itu hasil pungutan tidak langsung disetor ke kas daerah, tapi melainkan disimpan dahulu di brankas koperasi dengan jeda penyetoran antara 5 hingga 28 hari.

Menanggapi hal itu, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), menegaskan bahwa temuan BPK tidak bisa dianggap remeh.

“Jika terjadi kebocoran dana dalam pemungutan uang RoRo, itu jelas masuk ranah pidana. Harus diselesaikan melalui Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), karena sudah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas Dr. Yudi dihubungi media

Menurut Dr. Yudi, praktik tersebut bisa memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum, dan uangnya tidak langsung disetor ke kas daerah, itu sudah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika dana tersebut digunakan lebih dulu atau disimpan di luar mekanisme resmi,” tambahnya.

Dr. Yudi juga menilai tanggung jawab administratif tetap berada di pejabat teknis Dishub, karena mereka memiliki kewenangan pengawasan dan kontrol internal.

“Ada dua masalah besar di sini (dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya tata kelola birokrasi). Dua-duanya harus diselidiki secara serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Yudi mengingatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sejak tahun 2023 sudah mengeluarkan lima rekomendasi penting terkait pembenahan tata kelola Pelabuhan RoRo Bengkalis, yakni:

1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No. 119/2015.

2. Pengalokasian anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga.

3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas.

4. Pelatihan bagi petugas pelabuhan.

5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel.

Namun hingga kini, rekomendasi itu belum seluruhnya dijalankan Pemkab Bengkalis.

“Ombudsman sudah jelas menyarankan transformasi kelembagaan. Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan sekadar Satgas pengawasan,” tegasnya.

Dr. Yudi menekankan bahwa perbaikan pengelolaan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup digitalisasi tiket, transparansi tarif, dan peningkatan fasilitas publik.

“Tujuannya bukan sekadar administratif, tapi untuk membangun sistem pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dishub Bengkalis, Adi Pranoto, menilai temuan BPK tersebut bersifat administratif.

“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi sampai malam hari, jadi ada kesepakatan penyetoran dua kali 24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Namun, penjelasan itu dianggap belum menjawab pokok persoalan, yakni ketidakjelasan mekanisme kerja sama dengan koperasi serta minimnya transparansi pengelolaan dana publik.

Ditambahkan Dr. Yudi, penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari bukan sekadar soal antrean kendaraan dan kapal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkab Bengkalis untuk segera melakukan reformasi struktural dan keuangan di sektor transportasi laut,” tambah Dr. Yudi.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.