Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Ramli di Kampar

0 250

DERAKPOST.COM – Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap kebun sawit, yang dalam kawasan hutan merupa milik Ramli dikabul majelis hakim PN Bangkinang, hari Selasa (24/12/2024). Artinya, juga menutup akhir tahun 2024 ini meraih kemenangan terbaru atas gugatan di Kabupaten Kampar.

Dikutip dari Sabangmeraukenews. Dimana hal itu, yang sesuai putusan atas gugatan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn tersebut, diketuk oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Soni Nugraha, SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Ridho Akbar SH, MH dan Aulia Fatma Widhola SH, MH.

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi amar putusan perkara dilihat, hari Rabu (25/12/2024).

Yayasan Riau Madani menggugat Ramli ke PN Bangkinang pada 1 April 2024 lalu. Dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga diseret sebagai turut tergugat.

Adapun objek gugatan ini yakni kebun kelapa sawit yang dikelola oleh Ramli seluas 215 hektare berada di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menyebut bahwa kebun sawit tersebut dibangun dalam kawasan hutan sehingga dampaknya telah merusak ekosistem hutan dan mengurangi luasan hutan di wilayah Provinsi Riau.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kebun sawit seluas 215 hektare yang menjadi objek sengketa adalah benar merupakan kawasan hutan.

Oleh sebab itu, majelis hakim menghukum tergugat Ramli supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa (hutan) sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 215 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi).

“Dengan menanam tanaman kehutanan seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus) dan tanaman kehutanan lainnya,” kata majelis hakim dalam putusannya.

“Dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia),” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim juga menghukum tergugat Ramli untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/ reboisasi terhadap objek sengketa seluas 215 hektare secara tanggung renteng.

“Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan Kawasan Hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 21.500.000.000,- (Rp 21,5 miliar) atau Rp 100 juta per hektar,” demikian putusan majelis hakim.

“Menghukum turut tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.719.000,” demikian putusan majelis hakim.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan majelis hakim terkait gugatan terhadap Ramli.

“Benar, kita sudah menerima dan membaca putusannya lewat sistem e-court. Alhamdullilah, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan,” kata Surya Darma, Rabu sore.

Surya Darma menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut. Apalagi majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan agar tergugat Ramli diwajibkan menyerahkan dana pemulihan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit.

“Dengan adanya hukuman membayar dana pemulihan lingkungan, maka akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja membuka kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau. Dana pemulihan tersebut sangat penting untuk mengembalikan kembali ekosistem hutan yang telah dirusak,” tegas Surya Darma.

Namun hingga saat ini. Media belum dapat mengonfirmasi tergugat Ramli akan terkait putusan majelis hakim PN Bangkinang tersebut. Dikarenakan untuk nomor kontak Ramli belum bisa didapatkan hingga berita ini diupload ke publik.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.