DERAKPOST.COM – Beberapa hari yang lalu, telah terjadi kebocoran minyak dari pipa milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Ini hingga mengalir di pemukiman masyarakat.
Hal ini tentu menjadi sorotan serius dari LSM maupun Dinas terkait dikarena dua tahun lalu, pipa milik PT BSP mengalami kebocoran yang sehingga menyebar di persawahan maupun di Sungai Siak, ini sehingga merugikan masyarakat petani maupun nelayan. Yang tentu melanggar UU Migas serta UU Lingkungan Hidup yang harus ditindak tegas.
“Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Sungai Apit pada tahun 2021 kemarin dikarenakan bocornya pipa minyak milik PT BSP. Ini, yang merupakan masalah serius, dikarena mencemari ekosistem sungai berakibat terganggunya fungsi lingkungan. Dan kali ini terjadi lagi di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh,” kata Ahmad Said, SH.
Direktur Yayasan Ekosistem Zamrud ini mengatakan, kepada kebocoranya pipa minyak ini tidak hanya sekali, dalam beberapa tahun kebelakangan ini, pada tahun 2021 di awal bulan januari terjadi kebocoran pipa minyak. Itu bukan hanya satu titik, tapi terjadi 6 titik kebocoran di satu aliran pipa, dan yang menyedihkan lagi, bocor itu ada yang masuk di kanal kanal terhubung ke Sungai Siak dan ke parit/irigasi persawahan.
Hal ini katanya, tentu sangat berdampak terhadap pencemaran Akibat Tumpahan Minyak tersebut. Kebocoran minyak itu, tentunya komponen minyak yang tidak dapat larut di dalam air itu mengapung yang menyebabkan air sungai berwarna hitam. Dan beberapa komponen minyak tenggelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai deposit hitam pada pasir dan batu batuan di pantai.
Komponen hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan, dan perilaku biota laut/sungai, terutama pada plankton, bahkan mematikan ikan, dengan sendirinya dapat menurunkan produksi ikan. “Kali ini, kemarin tepatnya malam Kamis terjadi lagi kebocoran ini,” ungkapnya.
Untuk itu, bila pipa minyak milik PT BSP selalu bocor, tentu ini akan berpengaruh pada lingkungan hidup dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena kalau lihat, mereka (pihak perusahaan) itu terkesan tidak serius menangani permasalahan ini. Buktinya pada tahun 2021 kemarin bocor besar-besaran hingga mengalir ke Sungai Siak, tahun ini juga kembali lagi terjadi kebocoran.
Yang jelas, ungkap Said, di tahun 2021 silam, dari Yayasan Ekosistem Zamrud melakukan Identifikasi atau investigasi, dari Investigasi ada enam titik pipa yang bocor antara pipa yang mehubungkan itu dari pipa Bandar Sungai dan Sungai Tengah, dan disitu alur kebocoran. “Kali ini, hari Kamis kemarin pipa itu menjadi kebocoran, dan ada enam desa terkena dampak. Yakni itu empat di Kecamatan Sabak Auh dan dua lagi di Kecamatan Sungai Apit, mereka yang terdampak ini ada petani dan juga nelayan,” ujarnya.
Bercermin berulang kali kebocoran pipa minyak milik PT BSP itu, untuk itu sebut Said, pihaknya mengingatkan dan serta meminta perusahaan jangan main-main didalam menangani masalah kebocoran pipa minyak ini. Karena telah jelas akan dampaknya telah merusak lingkungan, juga serta melanggar UU Migas dan UU Lingkungan Hidup. **Lns