Wow….. Usulan PKB Hapus Jabatan Gubernur akan Dikaji Komisi II DPR

0 260

 

DERAKPOST.COM – Komisi II DPR akan melakukan kajian usulannya dari pihak PKB, yakni dihapus jabatanya gubernur dalam sistem pemerintahan, di negara Indonesia.

Hal itu disampaikanya oleh Wakil Ketua
Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa kepada wartawan. “Nanti, kita kaji tentang posisi gubernur ini di dalam konteks pemerintahan negara kita,” kata Saan kepada CNNIndonesia.com.

Diketahui sebutnya, usulan sebelumnya itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Yang menilai posisi gubernur itu tidak terlalu fungsional sebab sistem pemerintahan di daerah banyak di kabupaten/kota.

Dalam hal ini Saan berujar pada saat ini di Komisi II DPR tak ada wacana untuk menghapus jabatan gubernur. Usulan itu muncul hanya setelah pernyataanya Cak Imin beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya menunggu Fraksi PKB untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi.

“Ya sampai hari ini belum ada, tapi kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji kan,” kata dia.

Namun, Saan selaku Sekretaris Partai NasDem berbeda pandangan soal wacana tersebut. Dia menilai posisi gubernur saat ini masih diperlukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dia berpandangan birokrasi pemerintah pusat akan terlalu jauh jika langsung menjangkau ke tingkat kabupaten/kota, tanpa melalui provinsi atau gubernur.

“Tentu itu agak rumit ya menjangkaunya kalau langsung kan, maka ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur kan makin efektif kan nanti persoalannya,” katanya.

Belakangan, usai usulan Cak Imin, PKB memberikan sejumlah opsi soal penunjukan gubernur. Wakil Ketua Komisi II dari PKB Yanuar Prihatin memberikan empat opsi soal penunjukan gubernur.

Dia bilang usulan untuk menghapus jabatan gubernur bukan prioritas. Pihaknya hanya ingin menghapus pemilihan langsung gubernur lewat Pemilu karena telah menimbulkan pragmatisme politik di kalangan elit dan masyarakat.

Di sisi lain, tugas gubernur dalam sistem pemerintahan juga terbatas karena lebih banyak bertumpu ke bupati dan wali kota.

“Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom,” kata Yanuar, Rabu (1/2/2023). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.