DERAKPOST.COM – Ditjen Gakkumhut telah ambil langkah tegas itu, dengan melakukan penyegelan pada tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti juga mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau.
Tiga PBPH dilakukan penyegelan itu yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT Diamond Raya Timber (DRT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terbakar seluas ±75 hektare, serta PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kota Dumai yang terbakar seluas ±24,9 hektare, dan PT Siaga Abdi Utama (SAU) di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 hektare.
Dikutip dari laman Detakindonesia. Selain dilakukan penyegelan, juga ada tindakan pengawasan melalui pengecekan sarana, dan prasarana perlindunganya area kerja PBPH. Maka, hal upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH, dan dilakukan pemantauan ketaatan PBPH.
Jika terbukti ditemukan hal kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun hal gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak. (Dairul)