DERAKPOST.COM – Seiring berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau, ternyata 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Riau. Artinya, bukan 9 Agustus seperti selama ini dirayakan. Sehingga, ini menjadi tandatanya kebenarannya.
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, mengakui, memang adanya perbedaan antara penetapan hari jadi Provinsi Riau dengan perayaan hari jadi Provinsi Riau.
“Jikalau perayaan hari jadi Provinsi Riau tanggal 9 Agustus. Sedangkan hari jadi Provinsi Riau ini sesuai undang-undang tanggal 31 Juli,” katanya.
Kenapa dirayakan 9 Agustus, kalau tak salah, katanya, pada saat itu ada terjadi peristiwa penting, sehingga perayaanya hari jadi Provinsi Riau ditetapkan pada 9 Agustus. Sehingga, kini banyak tahu hal hari jadi pada tanggal 9 Agustus, seperti selama ini yang dirayakan setiap tahun, oleh masyarakat di Riau.
Ditanya kenapa itu dirayakan tiap tahun pada tanggal 9 Agustus ? Masrul hanya menjelaskan, bahwa pada ketika itu ada peristiwa penting, sehingga perayaanya hari jadi Provinsi Riau ditetapkan pada 9 Agustus. Tetapi dalam hal ini, tidak bisa menjelaskan secara detail apa peristiwa penting pada 9 Agustus.
“Peristiwa itu dijadikan sebagai tanggal perayaan hari jadi Provinsi Riau. Namun, peristiwa itu dijadikan momen oleh para pendahulu kita. Jadi tidak mesti tanggal itu dijadikan hari perayaan hari jadi. Tapi itu, tergantung kesepakatan dituangkan di Perda. Jadi ada itu riwayat filosofinya
tanggal 9 Agustus,” ujarnya. **Rul