Wow…. Terdata Sebanyak 14 Perusahaan Kebun Sawit dari Surya Dumai Group di Riau Ini Disegel Satgas KPH
DERAKPOST.COM – Tercatat hingga disaat ini dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas KPH), sudah melakukan hal langkah tegas, yakni segel 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang milik Surya Dumai Group atau First Resources Group, beroperasi di Provinsi Riau.
Terkait informasi itu dikonfrmasikan pada Harli Siregar membenarkan bahwa ada 14 kebun sawit milik dari Surya Dumai Group disegel Satgas PKH. “Informasi Tim PKH, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut merupa target penguasaanya kembali oleh negara melalui Tim PKH,” terangnya Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dikutip dari riausatu.com. Menjawab dari pertanyaan yang diajukan apakah progres penguasaan kembali pada 14 perusahaan perkebunan sawit di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group itu semuanya sudah dilakukan. Harli Siregar mengatakan, bahwa untuk sampai disaat ini diketahui prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Langkah tegas Satgas PKH ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Seperti hal Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jack Sihombing. Ia mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya selaku pihak melaporkan dugaan pengemplangan pajak sejumlah perusahaan kebun sawit di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group ke Jampidsus Kejagung pada November 2024 karena beroperasi di kawasan hutan di Riau
“Ormas PETIR selaku pihak melaporkan dugaan pengemplangan pajak sejumlah perusahaan kebun sawit di bawah bendera First Resources Group/Surya Dumai Group ke Jampidsus Kejagung pada November 2024 karena beroperasi di kawasan hutan di Riau, mengapresiasi Satgas PKH yang telah menjalankan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tanpa pandang bulu,” ujar Jackson.
Dikatakan dia, langkah ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakan terutama pada perusahaan perkebunan diduga menguasai kawasan hutan. Yakni adanya jejak Pelanggaran First Resources Group
First Resources Group merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 200.000 hektare perkebunan di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 2007 dan dikendalikan oleh keluarga Fangiono. Namun, di balik pencitraannya sebagai perusahaan publik, First Resources Group menyimpan rekam jejak panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan dokumen investigasi yang diperoleh dari Greenpeace, First Resources merupakan anak perusahaan (spin-off) dari PT Surya Dumai Industri Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Martias Fangiono—ayah dari Ciliandra Fangiono, CEO First Resources.
Pada 2007, Martias terjerat kasus korupsi terkait pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp346 miliar. Akibatnya, Surya Dumai Industri dinyatakan bangkrut dan didepak dari Bursa Efek Indonesia. Namun di tahun yang sama, keluarga Fangiono segera menyelamatkan aset Surya Dumai dengan mendirikan First Resources di Singapura dan mencatatkan di bursa saham.
“Meskipun secara administratif First Resources dan Surya Dumai Group terlihat terpisah, investigasi mendalam menunjukkan adanya keterkaitan erat antara First Resources dengan berbagai entitas lain, seperti kelompok CAA dan FAP Agri,” ungkap Jackson Sihombing.
Daftar perusahaan disita oleh Satgas PKH yaitu perusahaan First Resources Group/Surya Dumai Group karena beroperasi di kawasan hutan di Provinsi Riau. Beberapa di antaranya diduga kuat tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin Hak Guna Usaha (HGU). Berikut beberapa temuan utama dari penyelidikan:
PT Ciliandra Perkasa (Kabupaten Kampar) – Diduga memiliki kebun sawit seluas 2.505 hektare di luar HGU, termasuk 1.234 hektar di kawasan hutan produksi.
PT Surya Inti Sari Raya (Pekanbaru dan Siak) – Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
PT Perdana Inti Sawit Perkasa (Rokan Hulu) – Berada dalam kawasan hutan produksi konversi tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
PT Subur Arum Makmur (Rokan Hulu dan Kampar) – Terdapat ribuan hektare perkebunan yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
PT Murini Wood Indah Industri (Bengkalis) – Sebagian besar kebunnya berada dalam kawasan hutan produksi konversi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan.
PT Meridan Sejati Surya Plantation (Siak dan Pelalawan) – Diduga tidak memiliki izin lokasi dan telah menggarap lahan yang masuk kawasan hutan.
PT Priatama Riau (Bengkalis) – Beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi.
PT Surya Dumai Agrindo (Bengkalis) – Memiliki kebun sawit seluas 210 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap.
PT Gerbang Sawit Indah (Rokan Hulu) – Terdapat 539 hektare kebun sawit yang beroperasi tanpa izin dalam kawasan hutan produksi konversi.
PT Bumi Sawit Perkasa (Kampar) – Sekitar 4.708 hektare kebun sawit berada di kawasan hutan produksi tanpa izin.
PT Cipta Palma Kencana (Indragiri Hilir) – Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin dari pemerintah.
PT Setia Agrindo Lestari (Indragiri Hilir) – Diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin HGU.
PT Indo Green Jaya Abadi (Indragiri Hilir) – Sekitar 1.665 hektare perkebunan sawitnya belum memiliki izin HGU.
Namun dalam hal ini beredar pernyataan miring dengan permasalah tersebut. Ada hal itu dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum pejabat. Bahwa akan praktik ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun. Hal itu dengan adanya pembiaran dari oknum pejabat terkait. Diharapkan ini investigasi lebih lanjut perlu dilakukan mengungkap apakah ada keterlibatan oknum pejabat. (Dairul)