DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacana akan kenaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum, baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat. Rencana tersebut akan mulai diterapkan pada 1 September 2022 mendatang.
“Kami rencanakan dalam waktu dekat akan kami naikkan (tarif parkir). Untuk roda dua itu Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk roda empat itu Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/7/2022).
Ia mengatakan dari beberapa kajian yang telah dilakukan, biaya parkir itu sebenarnya disamping untuk dapat meningkatkan PAD, diluar itu yang terpenting adalah membuat kendaraan itu tidak beredar terlalu banyak. Pihaknya ingin mengatur kendaraan supaya tidak terlalu banyak bergerak.
“Sehingga kalau mau bergerak itung-itunglah. Kalau misalnya berkenan mengeluarkan uang lebih banyak, tambahan pengeluaran dengan kendaraan pribadi ya silahkan parkirlah. Tapi kalau tidak mau ya gunakan fasilitas yang ada, seperti Bus Trans Metro Pekanbaru atau bisa juga menggunakan transportasi online baik yang roda 4 ataupun roda 2,” ucapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan tarif parkir, masyarakat bisa lebih bijak untuk menggunakan kendaraan yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Jadi sebutnya, jangan mengeluh gara-gara hanya uang Rp2.000 atau Rp3.000.
Lanjut Yuliarso, dari data didapatkan, untuk Pekanbaru selama ini tarifnya masih tergolong rendah yaitu hanya Rp1.000 untuk kendaraan sepeda motor (roda dua) dan begitu itu Rp2.000 untuk kendaraan mobil (roda empat). “Padahal di Medan itu saja untuk mobil parkirnya Rp5.000 dan sepeda motor Rp2.000. Ini di Pekanbaru masih rendahlah,” ujarnya.
Disinggung terkait apakah kenaikan tarif parkir ini hanya diberlakukan pada jalan tertentu atau protokol ? Dalam hal ini, kata Yuliarso, tentunya itu pada semua jalan akan ditetapkan tarif yang sama. Dan ini sudah dilakukan kajian tarif, hal itu daya bayar masyarakat juga masih mampu.
“Untuk sementara banyak formulasi dan format, dan juga semua format jalan itu tarifnya Rp2.000 dan Rp3.000. Karena memang tarifnya itu masih standar, dibawah rata-rata. Kami sudah lakukan kajian, tarif kita masih standar, daya bayar masyarakat kita juga masih mampu,” sebutnya.
Terkait penerapannya, Yuliarso dengan mengatakan memang ini secara resmi ditetapkan pada 1 September. Namun untuk sosialisasi akan mulai dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Yakni,
selama sosialisasi, itu juga sudah bisa diberlakukan. Apakah bayar Rp1000 atau Rp2.000 tak jadi keharusan.
Menurutnya, rencana ini telah melewati serangkaianya kajian. Bahwa ini Pemko Pekanbaru juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. Bahkan Yuliarso mengaku juga mendapat dukungan DPRD Pekanbaru.
“Kalau dari Dewan justru teman-teman itu yang bersuara. Jadi memang ada dukungan dari pihak dewan,” ujarnya. **Fri