Wow… Tak Berizin, Aktivitas Galian C PT Azul Makona Kreasindo di Kampar Disegel Pemprov Riau

0 53

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian C ilegal diduga dilakukanya PT Azul Makona Kreasindo berada.di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, pada Senin (2/3/2026).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Simatupang menyebut sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja itu pihaknya dengan Komisi III DPRD Riau yang berasal dari aduan masyarakat.

“Ini merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal,” kata Ismon.

Dikatakannya, PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau 14,8 Hektare. Hanya saja, penambangan dilakukan bukan pada lahan sesuai izin.

“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal,” ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP Riau yang merupakan bagian penindakan Tim ini melakukan penyegelan lokasi penambangan guna penegasan penghentian kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelik menyebut, usai penyegelan lokasi ini, Pemprov Riau akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan yang bersangkutan.

“Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini (PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan) untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena ini harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerjasama atau bagaimana, nanti kita akan dalami,” kata Vera.

Selanjutnya, dikatakan Vera, Tim akan mengeluarkan berita acara yang merujuk pada PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Nanti Kasatpol PP dan tim yang turun akan sama-sama menandatangani berita acara untuk kemudian diupload pada Online Single Submission (OSS),” katanya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat turut andil dalam memantau aktifitas perusahaan ini, apabila terdapat aktifitas penambangan pasca disegel oleh Pemprov Riau.

“Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktifitas penambangan kembali, silahkan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen,” ungkapnya.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.