Wow….. Status Job Kurniawan di Kasus Korupsi Jembatan Padamaran Rohil Ini Dipertanyakan PETIR

0 86

DERAKPOST.COM – Dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunannya Jembatan Pedamaran I dan II, beberapa waktu silam memanas. Pasalnya, dalam pembangunan jembatan di Kabupaten Rohil itu berpekara hukum. Dan saat itu, penyidik menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil sebagai tersangka.

Kendati sudah bertahun-tahun itu penyidik menetapkan IK sebagai tersangka. Namun hingga sekarang ini publik belum dapatkan kejelasan mengenai apakah ada tersangka lain. Padahal, waktu itu ada sejumlah nama yang kerap muncul dan telah beberapa kali diperiksa. Seperti hal mantan pejabat Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan, hingga kini masih berstatus saksi.

Terkait hal di Kabupaten Rohil itu, maka ini kembali disorot. Kali ini sorotannya datang daripada salah satu Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), disaat sekarang mempertanyakan akan alasan mandeknya proses penyidikan perkara Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Katanya, ini harus ada kejelasan hukum perkaranya.

“Ini sudah 10 tahun kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Padamaran I dan II, di Rokan Hilir mandek di Kejatisaan Tinggi Riau, Bagaimana status sebenarnya. Seharusnya Perkara ini harus dipertegas oleh kepala kejaksaan tinggi Riau, dihentikan atau bagaimana?”. tanya Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas Petir, saat ditemui di Pekanbaru, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyoroti lemahnya transparansi dari Kejati Riau serta mengkritik lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. Menurut Jackson, Perkara ini sudah sangat lama, namun objek hukum nya digantung.

“Perlunya Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan secara Transparansi keterlibatan Job Kurniawan di kasus dugaan korupsi proyek Padamaran di Rokan Hilir” ujarnya seperti dikutip dari laman Oketimes.com.

Sebelumnya, satu titik krusial dalam perkara ini adalah penambahan anggaran pembangunan jembatan yang melonjak drastis—total sekitar Rp250 miliar. Usulan tersebut berasal dari Dinas PU Rohil dan sempat ditandai “bintang” oleh anggota DPRD, menandakan anggaran belum disetujui. Tapi anehnya, proyek tetap dijalankan dan anggaran tetap digelontorkan.

Tercatat pada 2012, proyek Jembatan Pedamaran I dan II masing-masing dianggarkan sebesar Rp66,2 miliar dan Rp38,9 miliar. Setahun kemudian, pada 2013, angka itu melonjak drastis menjadi Rp146,6 miliar. Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, bersama anggota lainnya, justru menyetujui penambahan anggaran tersebut.

Kejaksaan sendiri sebelumnya mengakui telah memeriksa Wan Amir Firdaus dan M Job Kurniawan dalam kaitan kasus ini. “Keduanya sudah beberapa kali dimintai keterangan, tapi masih sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan, pada Maret 2015 lalu.

Mukhzan menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan bukti kuat dan keterangan saksi yang mendalam. Namun hingga kini, hasil dari serangkaian pemeriksaan masih belum jelas, dan tidak ada informasi lanjutan apakah penyidikan terhadap kedua pejabat itu menghasilkan tindak lanjut hukum.

Sementara itu, pihak Kejati Riau juga belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, nama-nama yang disebutkan tetap melenggang bebas, dan masyarakat menanti kepastian hukum yang tak kunjung datang. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.