DERAKPOST.COM – Hingga kini, hal kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan, terutama terkait nama selebgram Hana Hanifah, yang juga disebut menerima dan Rp900 juta. Hingga kini, ia diduga belum mengembalikan uang tersebut, sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatannya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, uang yang diterima Hana Hanifah diduga berkaitan dengan “jasa.” Namun, pihak penyidik belum mendapatkan bukti konkret atas klaim tersebut. Oleh karena itu, Hana dijadwal akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, BobRiau, Pengurus DPD KNPI Riau, mempertanyakan mengapa kasus ini terkesan dipaksakan. Ia menilai bahwa jumlah Rp900 juta yang diduga diterima Hana seharusnya bisa dijelaskan lebih transparan, terutama jika memang berkaitan dengan jasa tertentu. Kritik ini mencerminkan keraguan publik terhadap arah penyelidikan dan potensi adanya framing tertentu dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya menyeret Hana Hanifah, tetapi juga melibatkan banyak pihak lain. Hingga kini, sudah ada 14 saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan. Dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan dalam dua tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, hingga saat ini, baru Rp19,2 miliar yang berhasil dikembalikan.
Polda Riau masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Apakah Hana Hanifah benar-benar terlibat dalam skandal ini atau justru menjadi korban dalam polemik yang lebih besar? Kasus ini masih akan terus berkembang, dan publik menantikan transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan. (Rezha)