Wow…. Sembilan Orang Tersangka Dugaan Korupsi BPR Indra Arta Inhu Dilimpahkan ke JPU

0 247

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini tersangka dugaan korupsi BPR Indra Arta resmi ditahan jaksa. Namun untuk berkas kesembilan tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Inhu, Rabu (28/1/2026).

Penyerahan para tersangka yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan daerah ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat. Kasus yang menjerat sembilan orang tersebut berkaitan dengan aktivitas di Perumda BPR Indra Arta Inhu dalam rentang waktu sepuluh tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar menjelaskan, berkas perkara sebelumnya telah diteliti secara mendalam. Setelah seluruh petunjuk dari jaksa peneliti dipenuhi oleh penyidik, berkas akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah dilengkapi oleh penyidik Pidsus berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Leonard, dikutip dari laman Goriau.

Sembilan tersangka yang dilimpahkan memiliki peran berbeda dalam struktur bank daerah tersebut. Mereka adalah SA selaku Direktur Utama, AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima orang Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain jajaran manajemen, jaksa juga menahan RHS yang menjabat sebagai Teller/Kasir, serta satu orang dari pihak swasta berinisial KH selaku debitur.

Saat ini, tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah berpindah ke tangan JPU. Leonard menambahkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap kesembilan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat guna kelancaran proses hukum selanjutnya.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada JPU Kejari Inhu, maka tanggung jawab beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Pihak Kejari Inhu kini tengah mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah tersebut dilakukan agar perkara yang merugikan keuangan daerah.  (Amad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.