DERAKPOST.COM – Para pemegang saham menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), pada Kamis (27/7/2023) mendatang di Batam, Kepulauan Riau. Rapat ini akan dihadiri pemegang saham baik dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Firdaus SH MH mengatakan, bahwa mengangkat dan memberhentikan pengurus Perseroan Terbatas maupun BUMD Perseroan merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.
Firdaus menyatakan, rapat umum pemegang saham merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam Perseroan terbatas. “RUPS berwenang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan terbatas. Sebagai institusi pengambilan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan, serta mengevaluasi tugas dan fungsi yang dilakukan direksi maupun komisaris, bahkan RUPS memiliki kewenangan untuk menggangkat dan atau memberhentikan direksi dan komisaris perseroan. Hal ini diatur pada pasal 94 dan pasal 111 UU PT,” kata Firdaus, Senin (17/7/2023).
Secara teoritik, jelas Firdaus, pengurus Perseroan Terbatas merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan, diorientasikan dalam upaya memperbanyak keuntungan atau profit bagi pemegang saham,” ungkap Firdaus.
Terpisah, Dr Admiral SH MH
Dosen Program Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau yang Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Universitas Islam Riau mengatakan, pemegang saham PT BRKS dapat melakukan penggantian Direksi melalui RUPS-LB.
RUPSLB, lanjut Admiral, merupakan sarana pengambilan keputusan sebagaimana diatur oleh Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan RUPS-LB PT BRK Syariah dilakukan dengan reasoning adanya pengunduran diri Direktur Utama PT BRK Syariah dari jabatan.
Terkait RUPS-LB tersebut, kata Admiral, mesti dilaksanakan untuk merespon pengunduran diri Direktur Utama PT. BRK Syariah dari jabatan sehingga tidak terjadi kekosongan dalam jabatan tersebut. “Direksi yang menggantikan nanti tentunya diharapkan adalah SDM yang kompeten dan mampu,” katanya. **Rul