Wow……Rokok Non Cukai H-Mind Jadi Idola Di Kota Tanjungpinang, Ini Kata Bea Cukai

0 397

DERAKPOST.COM – Akibat adanya industri rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini sudah pasti akan meakibatkan kerugian negara milyaran rupiah disetiap tahunnya.

Sementara rokok non cukai yang sangat diminati oleh kalangan perokok adalah rokok merk H-Mind, karena harga rokok illegal merk H-Mind tersebut berbeda jauh dari harga rokok yang memiliki pita cukai, berbanding beberapa kali lipat dipasaran. Sehingga para pecandu rokok cenderung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok illegal ketimbang rokok yang memiliki pita cukai.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, lolosnya peredaran rokok illegal merk H-Mind ke wilayah Non Pabean di Kota Tanjungpinang diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, yang disinyalir melakukan kongkalikong dengan para mafia atau Cukong Rokok di Kota Batam.

Berbagai media online kerap menyoroti dan memberitakan peredaran rokok illegal Merk H-Mind yang masuk ke kawasan non kepabeanan Kota Tanjungpinang ini, namun hingga saat ini peredaran rokok illegal Merk H-Mind tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan di Kota Tanjungpinang.

Walaupun sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok illegal terancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun, namun sanksi tersebut tidak membuat rasa takut terhadap pelaku pengedar Rokok Illegal.

Terkait ini, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi menanggapi Serius soal penindakan Rokok Illegal yang masuk di daerah Non kepabeanan.

Faisal Rusydi mengatakan, pihak Bea cukai Tanjungpinang pada bulan Januari sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap rokok illegal tanpa Cukai. “Kita
pada bulan Januari sudah melakukan tiga kali penindakan terhadap masuknya Rokok illegal tanpa cukai,” jelasnya.

Dalam operasi penindakan tersebut, Faisal Rusydi menjelaskan, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, telah melakukan penindakan sekitar 9000 batang Rokok ilegal Tanpa Cukai.

Terpisah disampaikan Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tanjungpinang, Indrawandi angkat bicara dan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dan bergandengan tangan dalam memberantas peredaran rokok illegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya, untuk menyelamatkan uang negara.

Untuk di Tanjungpinang sendiri rokok tanpa cukai yang sangat diminati adalah rokok H-Mind, bahkan peredaran rokok illegal tanpa memiliki cukai tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian milyaran rupiah setiap tahunnya. Sementara, rokok merek H-Mind yang tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola di Kota Tanjungpinang. (Suk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.