DERAKPOST.COM – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) atau Indonesian Voters Association Provinsi Riau berkunjung ke Teratak Literasi, Kamis (20/10/2023). Pertemuan itu membahas peluang penelitian dana kampanye Pemilihan Umum.
Sebagai informasi, KPU RI kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Koordinator Umum PPI Provinsi Riau Hasan mengatakan, pada pemilu 2019 yang lalu dan pemilu-pemilu sebelumnya tidak banyak orang yang menaruh perhatian pada pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu. Penyebabnya, terbatasnya akses pada pelaporan tersebut
Lanjut Hasan, untuk pemilu 2024 nanti di mana KPU akan membuat aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang akan digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan pelaporan dana kampanye akan diunggah peserta pemilu ke aplikasi tersebut.
“Permasalahannya adalah terbatasnya akses masyarakat untuk melihat pelaporan yang ada di aplikasi tersebut dan kalaupun bisa dilihat biasanya hanya bagian tertentu saja. Misalnya hanya gambaran umum atau total saja dan tidak bisa melihat rincian pemasukan dan pengeluaran termasuk bukti-bukti pengeluarannya,” kata Hasan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, tidak banyak lembaga atau perguruan tinggi yang melakukan kajian atau penelitian secara mendalam tentang dana kampanye Pemilihan Umum di Indonesia.
Data-data pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau belum diolah sama sekali dalam bentuk penelitian mendalam. Kata dia, mungkin sebaiknya lakukan penelitian agar bisa mengetahui pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum di Provinsi Riau.
“Data-data pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau belum diolah sama sekali dalam bentuk penelitian mendalam, mungkin sebaiknya kita lakukan penelitian agar bisa mengetahui pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum di Provinsi Riau,” kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto. **Rul