Wow….. Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Ditargetkan Akhir Mei
DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, Ditreskrimsus Polda Riau sebanyak 12 kali, melakukan pemeriksaan intensif, terhadap Muflihun dalam dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkung Sekretariat DPRD (Setwan) Riau ini. Tapi belum ada menetapkan tersangka.
Terkait ini, menjadi tandatanya sejumlahan pihak akan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus ini. Ketika dikonfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, hari Rabu (14/5/2025), mengatakan, proses ini tetap masih berjalan.
“Proses hukum masih tetap berjalan. Yang penetapannya tersangka dalam kasus ini, ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Ade Kuncoro.
Dijelaskan dia, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menanti hasil audit dari BPKP. Proses audit ini, tentunya cukup memakan waktu, karena jumlah dokumen yang harus diteliti sangat banyak. Kerugian negara yang berdasarkan hitungan manual itu Rp162 miliar.
Menurut Ade, bahwa hasil auditnya BPKP menjadi bukti kunci dalam halnya proses pembuktian adanya kerugian negara. Dia juga meyakini hasil resmi BPKP nantinya tidak akan jauh berbeda dengan hitungan internal penyidik. “Kendala itu dari BPKP,” ujat Ade Kuncoro
Untuk diketahui. Dalam kasus dugaan ini, tak hanya Muflihun, yang diperiksa, tetapi kasus ini juga menyeret nama publik figur. Yaitu Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah juga telah dua kali diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Tapi belum jelas hal keterlibatanya. (Rezha)