Wow….. Pendapatan PBB di Pekanbaru Jauh Meningkat Setelah Adanya Kebijakan Wako Agung Nugroho

0 15

DERAKPOST.COM Kebijakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terhadap penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2026 ini tepat sasaran dan berdampak positif.

Dampaknya, tidak hanya memberi keringanan terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB, namun juga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mencatat pendapatan PBB jauh signifikan alami kenaikan dalam satu bulan terakhir.

“Realisasi di 2026 jika dibandingkan di 2025 dalam kurun waktu yang sama itu ada kenaikan 77 persen. Ada peningkatan masyarakat membayar pajak. Kebijakan bapak wali ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat,” kata Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, terhitung sejak awal Januari hingga awal Februari 2026 Bapenda Kota Pekanbaru sudah menerima pendapatan dari PBB sebesar Rp120 miliar.

Capaian itu sudah 50 persen lebih dari target pendapatan PBB pada triwulan I Tahun 2026 ini.

“Meningkatnya pendapatan dari PBB ini membuktikan masyarakat antusias membayar pajak, dan kebijakan pak wali ini sangat efektif,” ulasnya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan masyarakat.

Penurunan tarif PBB tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwako) oleh Agung Nugroho, Rabu (31/12/2025) di Lantai 6 Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya.

“Kami turunkan PBB sampai 70 persen. Kita ingin meningkatkan PAD tanpa harus menindas masyarakat,” ucapnya.  (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.