Wow… Pelanggaran Hak Pekerja PT Ardian Pratama Perkasa Ini Mulai Ditindaklanjuti Disnakertrans Bengkalis
DERAKPOST.COM – Terkait hal pelanggaran hak pekerja di PT Ardian Pratama Perkasa (APP) yang beralamat di Jalan Rangau Km 6 Duri – Bengkalis. Saat ini, ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Bengkalis.
Diketahui dari keterangan masyarakat yang menjadi informasi awal diduga PT APP tak membayarkanya gaji karyawan tepat waktu, gaji yang diterima karyawan kerja dua bulan terima gaji satu bulan. Ironisnya lagi hingga berita ini dipublish, karyawan itupun belum menerima gaji dari sejak bulan September – Oktober 2024.
Kepala Disnakertrans Bengkalis Salman Alfarisi melalui Kabid HI Zaman kepada media mengatakan, bahwa PT APP sudah pernah melaporkan PKWT ke Disnakertrans Bengkalis pada bulan Juni 2024, dan terkait pelanggaran hak tenaga kerja itu, pihaknya berkordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Riau.
“Sudah pernah mendaftar PKWT karyawan ke sini pada bulan Juni 2024. Jikalau dari item pelanggaran gaji, BPJS sesuai undang – undang perubahan tahun 2023 itu, sudah menjadi wewenang Disnakertrans Provinsi Riau. Tentunya kami akan berkoordinasi ke bagian Pengawasan di Disnakertrans Riau. Provinsi, agar mereka bisa langsung turun ke lokasi,” ucapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang viral di media online bahwa PT APP diduga tidak membayarkanya gaji karyawan tepat waktu, sehingga para karyawan mealami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
Senada dengan yang disampaikan Pihak PT. APP Roza Supervisor Operational yang dikonfirmasi media pada 23/10/2024 Roza membenarkan gaji karyawan tertunggak, dengan alibi adanya kendala keuangan dari kontraktor sebagai mitra kerja Perusahaan, dan hal tersebut telah diberitahukan sebelumnya terhadap seluruh karyawan.
Seperti hal dikutip dari metronewstv.co.id. Saat dipertanyakan apa ada kesepakatan tertulis antara perusahaan sama karyawan terkait hal tersebut ? Roza menjawab hanya penyampaian lisan.
“Jadi untuk gaji karyawan kita memang ada sebagian yang tertunda, tapi kami sudah menjelaskan ke setiap karyawan bahwa PT. APP ini hanya Subkon yang mengharapkan keuangan dari Kontraktor, jadi kalau macet dari sananya kami mau gaji karyawan pakai apa,” ujar Roza.
Untuk diketahui keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dairul)