Wow… Pasangan Gubri Syamsuar Tetap Hingga Desember 2023, tapi Pemprov Riau Tetap Tunggu SK
DERAKPOST.COM – Dikabarkan kalau pihak Kemendagri ini sampaikan AMJ untuk ke – 17 gubernur se – Indonesia, akhir tahun 2023. Artinya, kemungkin pasangan Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) ini juga pada akhir tahun.
Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal segera berakhir masa jabatan di akhir tahun 2023. Pembagian untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 17 gubernur tersebut, dibagi dalam tiga bagian. Yakni terdata sebanyak sepuluh gubernur ini berakhir masa jabatan pada September, dua gubernur pada Oktober serta ada lima gubernur pada Desember 2023.
Terkait untuk AMJ dari Gubri Syamsuar itu, sendiri masuk pada AMJ yang akan berakhir pada Desember. Selain itu ada juga dari Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku dan serta Gubernur Maluku Utara.
Kemudian untuk 10 gubernur yang AMJ berakhir pada September 2023, yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Sedangkan untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.
Benni juga membeberkan penjabat (Pj) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023, yaitu Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Adapun dua lainnya diganti oleh penjabat baru.
Benni menambahkan ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Seperti Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.
Benni menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Ini Imbauan Mendagri untuk Tekan Harga Jagung dan Telur yang Meroket Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut Benni mengatakan kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidaik sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Provinsi Riau Elly Wardhani sudah menyatakan sudah mengetahui hal itu. Meski begitu, Elly mengatakan yang dibutuhkan adalah Surat Keputusan (SK) tertulis. Melalui SK tertulis, akan menjadi dasar bagi Pemprov Riau untuk melaksanakan kebijakan terkait AMJ tersebut. **Rul