DERAKPOST.COM – Saat ini Mendagri Tito Karnavian, telah menetapkan sanksi pada PNS Kemendagri dan Pemda jikalau tidak mematuhi aturan penggunaannya Pakaian Dinas.
Sanksi yang resmi ditetapkanya Mendagri
Tito Karnavian ini, hal wajib menggunakan Pakaian Dinas saat hari kerja sesuai akan aturan ditetapkan. Jikalau ada PNS tidak mematuh aturan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Lantas, apa saja sanksi diterima oleh PNS melanggar aturan penggunaan Pakaian Dinas? Simak artikel ini sampai selesai.
Pakaian Dinas merupakan seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Tito Karnavian sudah menetapkan jenis Pakaian Dinas yang wajib digunakan PNS Kemendagri dan Pemda pada hari kerja.
PNS Kemendagri wajib menggunakan:
– Pakaian Dinas Harian;
– Pakaian Sipil Lengkap; dan
– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
PNS Pemda provinsi wajib menggunakan:
– Pakaian Dinas Harian;
– Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
Pakaian Sipil Lengkap; dan
– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
PNS Pemda kabupaten/kota wajib menggunakan:
– Pakaian Dinas Harian;
– Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
– Pakaian Sipil Lengkap;
– Pakaian Dinas Harian camat dan lurah;
– Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah;
– Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah; dan
– pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
Untuk PNS di Kemendagri dan Pemda yang tidak mematuhi aturan penggunaan Pakaian Dinas tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan.
Tak hanya itu, PNS yang bersangkutan juga diberikan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. (Rul)