Wow….. Jabatan Kepala SDN dan SMPN Kosong, Disdikbud Kabupaten Meranti Siapkan PPPK

0 82

DERAKPOST.COM – Diketahui, bahwa ada kekosongan jabatan kepala Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri ini, masih menjadi tantangan serius sektor pendidikan, pada Kabupaten Meranti.

Kekosongan jabatan kepala SDN dan juga SMPN ini, masih menjadi tantangan serius di sektor pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan data didapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, hingga ini tercatat 29 sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, kekosongan jabatan kepala sekolah menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah daerah karena dapat mempengaruhi efektivitas manajemen pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

“Persoalan ini masih menjadi sorotan serius pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu efektivitas manajemen pendidikan. Untuk itu, kami tengah melaksanakan proses pemenuhan kepala sekolah definitif guna mengisi kekosongan jabatan tersebut,” ungkap Tunjiarto.

Ia menjelaskan, dari total kekosongan yang ada, sebanyak 20 calon kepala sekolah telah dipersiapkan untuk mengisi jabatan tersebut. Rinciannya, 16 calon akan menempati posisi kepala SD dan 4 calon lainnya untuk jenjang SMP.

Namun, masih terdapat sejumlah jabatan yang belum dapat diisi karena belum adanya calon yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi. Dari total calon yang disiapkan, 4 orang di antaranya berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tunjiarto menambahkan, proses penetapan kepala sekolah definitif ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar roda kepemimpinan sekolah berjalan optimal.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti terus berupaya mengatasi kekosongan jabatan kepala SD dan SMP yang hingga kini masih banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menjelaskan bahwa salah satu penyebab lambannya pengisian jabatan kepala sekolah adalah karena minimnya calon yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Selain itu, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan 3C, yang menjadi syarat utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah, kini semakin sulit ditemukan.

“Banyak calon kepala sekolah tidak memiliki sertifikat Cakep. Sementara itu, PNS golongan 3C yang seharusnya dilantik sebagai kepala sekolah juga sudah jarang, sehingga kami terpaksa menunjuk dari golongan 3B,” ungkap Tunjiarto, dikutip dari laman Sabang-merauke.

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin rumit karena tidak semua pegawai bersedia menjabat sebagai kepala sekolah, dengan berbagai alasan pribadi maupun administratif.

“Kalau pun ada yang memenuhi syarat, banyak yang tidak mau, dan kami tidak bisa memaksakan. Akibatnya, jabatan kepala sekolah harus dijabat oleh Plt,” ujarnya.

Menghadapi keterbatasan itu, Disdikbud Kepulauan Meranti akhirnya mengajukan dispensasi ke Kementerian Pendidikan dengan pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan. Langkah tersebut, kata Tunjiarto, mendapat dukungan penuh dari Badan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Sebagai hasil dari dispensasi tersebut, kini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperbolehkan menduduki jabatan kepala sekolah, dengan syarat telah memiliki dua kali SKP atau minimal delapan tahun masa kerja.

“Saat ini banyak yang tak mau menjabat sebagai kepala sekolah dengan berbagai alasan. Kepala sekolah di Meranti kebanyakan perempuan. Kami kemudian meminta solusi ke kementerian, dan akhirnya diperbolehkan melantik PPPK menjadi kepala sekolah dengan syarat sudah dua kali SKP atau delapan tahun bertugas,” jelasnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, mengatakan pihaknya telah mengajukan 20 nama calon kepala sekolah reguler ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendapatkan penetapan resmi.

“Dari total 29 jabatan yang masih kosong, 20 nama sudah kami ajukan melalui aplikasi Kemendikbudristek KSPSPK sejak lama. Saat ini seluruh calon sedang mengunggah dokumen elektronik yang menjadi syarat mutlak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa proses pengusulan tersebut sepenuhnya mengacu pada aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang berlaku nasional.

“Setiap calon wajib memiliki sertifikat guru penggerak, rekam jejak kepemimpinan, serta hasil penilaian kinerja. Ini menjadi syarat utama agar kepala sekolah yang diangkat benar-benar berkualitas,” jelasnya.

Meski begitu, Budi mengakui bahwa tidak banyak guru yang memenuhi syarat atau bersedia menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk mengatasi hal itu, Disdikbud Kepulauan Meranti akan menggelar pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) pada tahun 2026 mendatang dengan kuota 80 orang guru.

“Pelatihan Cakep akan menjadi langkah penting untuk menyiapkan guru-guru terbaik agar siap memimpin sekolah dan memenuhi kebutuhan jabatan yang masih kosong,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah menyiapkan langkah lanjutan melalui pembentukan Badan Calon Kepala Sekolah (BCKS). Seleksi calon kepala sekolah akan kembali dibuka tahun depan untuk mengisi kekosongan akibat pensiun, mutasi, maupun meninggal dunia.  (Sang)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.