Wow…  Ini Dia Pemicu Ketum PB PGRI Tindakan Tegas dan Bekukan Pengurus di Riau,

0 437

DERAKPOST.COM – Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi mengambil langkah tegas dengan membekukan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tiga provinsi, yaitu Riau, Jawa Timur (Jatim), dan Sumatera Utara (Sumut). Termasuk juga lima PGRI di kabupaten/kota.

Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023, yang mencakup pembekuan Pengurus PGRI di beberapa kabupaten dan kota, seperti Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jatim, untuk masa bakti 2019-2024.

Pembekuan ini menjadi sorotan karena dipicu oleh inisiatif dari pengurus PGRI di tiga provinsi dan lima kabupaten/kota untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal oleh PB PGRI. Upaya ini dijadwalkan berlangsung di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada tanggal 3-4 November 2023. Keputusan pembekuan memunculkan pertanyaan tentang peran dan otoritas PB PGRI dalam menjaga tata tertib organisasi.

“Membekukan tiga Pengurus PGRI Provinsi, masing-masing Jawa Timur, Riau dan Sumatera Utara serta lima Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, masingmasing Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kota Probolinggo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur karena melakukan pelanggaran AD/ART PGRI, dan Peraturan Organisasi,” bunyi putusan surat yang ditandatangani Ketum PB PGRI Riau, Unifah pada Jumat (3/11/2023).

“Mencabut dan menyatakan Surat Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 20/Kep/PB/XXII/2022 tanggal 18 maret 2022 tentang Susunan dan Personalia Pengurus PGRI Provinsi Riau Pengisian Jabatan Antar Waktu, Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Terkait surat itu, diketahui kini Pengurus PGRI Riau sudah ada menerima surat pembekuan pengurus yang dijatuhkan Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi. Seperti diketahui selain Riau, PGRI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Sumatera Utara (Sumut) turut dibekukan.

Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023, yang mencakup pembekuan Pengurus PGRI di beberapa kabupaten dan kota, seperti Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jatim, untuk masa bakti 2019-2024.

“Iya, sudah lihat surat pembekuannya,” ujar Eko Wibowo, Wakil Ketua PGRI Riau kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023). Hanya saja dia enggan berkomentar banyak sebagai pengurus. Tapi secara pribadi bersama teman lainnya ini tentu mematuhi keputusan Ketum PB PGRI. Selain itu juga berharap ada Careteker PGRI Riau yang ditunjuk Ketum PB.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.