Wow….. Hakim MK Kabulkan 13 Perkara Sengketa Pilkada, dan 11 Harus Dilakukan Pemilihan Suara Ulang

0 269

DERAKPOST.COM – Diketahui, hari Senin (24/2/2025), siang dibacakanya putusan hasil sidang Pilkada 2024, yakni tercatat 40 perkara disidangkan. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.

Dari 20 Putusan yang diucapkan olehĀ  Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Perkara NomorĀ 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman, Perkara NomorĀ 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu, Perkara NomorĀ 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel,Ā Perkara NomorĀ 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara, Perkara NomorĀ 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya,Ā  Perkara NomorĀ 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,Ā Perkara NomorĀ 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru, Perkara NomorĀ 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua, Perkara NomorĀ 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, Perkara NomorĀ 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara NomorĀ 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara NomorĀ 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap 4 (empat) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara NomorĀ 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara NomorĀ 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara NomorĀ 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan PerkaraĀ NomorĀ 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal..

Sementara itu, Ā Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara NomorĀ 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara NomorĀ 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melaluiĀ live streamingĀ pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui Videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.