DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini Gubernur Riau (Gubri) Drs Syamsuar meintruksikan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) ini agar segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel) untuk objek cagar budaya.
Hal tersebut disampaikanĀ Gubri kepada Kepala Disbud ini, mengingat sejumlah cagar budaya yang ada itu memerlukan perawatan serta pemeliharaan. Sesuai dengan tugas dan fungsi juru pelihara dalam UU No 11 Tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu dengan merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya.
Terkait ini ditanyakan kepada Kepala Disbud Riau Raja Yoserizal. Ia dengan tegas, membenarkan adanya perintah Gubri Syamsuar. Dia juga mengatakan telah mencermati hal kondisi sejumlah cagar budaya yang dimaksud oleh Gubri Syamsuar untuk ditempatkan Jupelnya di area tersebut.
“Pak gubri memerintahkan OPD Disbud agar segera menganggarkan kebutuhan hal Jupel objek cagar budaya berstatus provinsi. Melalui Bidang Cagar Budaya, maka ini kami sudah menyusun terkait kebutuhan itu. Semoga ini, diakomodir pada APBD tahun depan (tahun 2024, red),” kata Yoserizal.
Ditambahkan, keberadaan cagar budaya selalu diliputi oleh keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan. Selain faktor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta akan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan cagar budaya.
Dikutip dari Riaupos.co.id. Maka selain keberadaanya cagar budaya dilindungi undang-undang, pemeliharaanya serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut ini istilah Jupel. “Untuk menjadi Jupel, tidak saja ditentukan dari minat seseorang,” kata Yoserizal.
Tetapi sambungnya, itu harus memiliki pengetahuanya yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya itu sendiri. Maka intruksi Gubri semakin menguatkan bagi pihaknya untuk dapat merealisasikannya lebih cepat melalui mekanisme yang ada.
Cagar Budaya menurut UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ungkapnya,
yaitu berupa itu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan bahkan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air perlu dilestarikan keberadaannya.
Diketahui Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi yang di antaranya masih ada itu belum memiliki Jupel. Maka dirasa pentingnya menempatkan Jupel itu di objek cagar budaya yang harus menjadi perhatian pemangku kebijakan di daerah ini. **Rul