Wow….. Dugaan Pungli dan Uang Perpisahan di SMKN 1 Bandar Seikijang

0 344

DERAKPOST.COM – Meskipun disaat ini,  pemerintah melarang pungutan uang perpisahan atau semacamnya. Namun hal itu tak dipatuhi oleh SMKN 1 Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Informasi yang didapat, sekolah yang berada dibawah kendali Provinsi Riau tersebut diduga telah meminta uang Rp 330 ribu/siswa kelas XII untuk biaya penyelenggaraan perpisahan pada tanggal 3 Mei lalu. Selain itu juga diduga menimpa siswa kelas XI dan X dengan besarnya pungutan Rp 20.000 dengan jumlah siswa 470.

Dugaan pungli selanjutnya terjadi untuk acara P5 yang merupakan Kurikulum Merdeka, merupa sistem pembelajaran yang bertujuan untuk mengamati dan menyelesaikan permasalahan di sekitar melalui lima aspek utama, yaitu potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan diri, pemahaman diri, dan peran sosial.

Acara P5 untuk kelas X Rp 25.000 x 240 siswa = Rp 6.000.000, pembelian buku jurnal Prakerin Kelas XI Rp 80.000 x 240 siswa =Rp 19.200.000, total dugaan Pungli di sekolah tersebut berkisar Rp 59.880.000.

Salah seorang siswa yang namanya tak mau ditulis membenarkan hal itu. Ia menjelaskan jika tak mau membayar uang perpisahaan ijazah siswa kelas XII akan ditahan. “Jadi itu, ada pemaksaan untuk membayar uang perpisahan,” ujar siswa tersebut.

Dijelaskannya lagi panitia perpisahaan yang merupakan siswa SMKN 1 Bandar Seikijang diduga bekerja atas perintah Kepsek. Contohnya, panitia membelikan baju batik buatan Bandar Seikijang untuk 60 guru yang nilainya mencapai Rp10 juta, dugaan atas perintah Kepsek.

Menanggapi hal ini, Kepsek SMKN 1 Bandar Seikijang Nurlela mengatakan masalah uang perpisahan tersebut ia tidak tahu menahu, “Saya tidak tahu karena semua yang mengatur kelas XII, karena saya baru menjadi Kepsek, sehingga tidak mau terlalu cepat mencampuri kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, Nurlela mengakui adanya pembelian baju batik Seikijang, tapi dirinya hanya sekedar mengusulkan tanpa adanya pemaksaan, keputusanya ada di panitia. Karena sambungnya, hal itu agar ada kenangan untuk guru yang dibelikan batik Seikijang, tetapi itu tidak memaksa sama sekali, dikarena tradisi memang setiap tahun mereka memberi kenangan untuk guru.

Kesempatan itu, Nurlela juga mengaku tak tahu menahu dengan dana Parakrin sebesar Rp 80.000/siswa kelas XI, namun setelah dirinya menanyakan ke panitia Parakrin uang hasil kesepakatan dengan siswa. “Mereka minta tolong carikan asuransi, dan copian (salinan) bahan Parakrin, lalu membeli seragam minta tolong kepada panitia bersifat pribadi tidak ada hubungannya dengan sekolah,” jelasnya.

Sedangkan pungutan dana P5 untuk gelar karya sebesar Rp25.000, Nurlela beralasan dana tersebut digunakan untuk konsumsi orang tua siswa dan dana itu semacam partisipasi untuk kegiatan tersebut, para siswa yang tampil dibuatkan tempat supaya semua orang bisa melihatnya.

“Dana yang dibutuhkan lebih kurang Rp 10.000.000, maka dapatlah partisipasi kegiatan Rp5.900.000, kekurangannya dari sekolah dan laporan kegiatannya lengkap dan siap dipertanggungjawab,” tutupnya.

Untuk diketahui. Dugaan Pungli di SMKN 1 Bandar Seikijang ini telah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri (Permen) tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.