Wow….. Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Sejumlah Kepala Sekolah Diperiksa Kejaksaan

0 63

DERAKPOST.COM – Sejumlah dari kepala sekolah di Lombok Timur telah diperiksa penyidik, ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatanya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di anggaran 2022.

Diketahui pada penanganan kasus ini telah dinaikkan hal tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan

Sejak status kasus ini naik ke tingkat penyidikan, Kejari Lombok Timur mulai intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para kepala sekolah yang menerima distribusi Chromebook. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.

“Saya hari ini datang diperiksa sebagai saksi. Saya telah datang sejak pagi dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.30 Wita. Di dalam masih banyak teman-teman kepala sekolah yang belum dipanggil,” kata salah satu kepala sekolah di Kecamatan Labuhan Haji.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah asal Desa Suryawangi. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya juga diperiksa dalam kapasitas sebagai penerima Chromebook pada tahun 2022. Setelah diperiksa, semua Chromebook diambil.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pada Rabu, 30 April 2025, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan peralatan TIK untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, dengan nilai anggaran mencapai Rp32.438.460.000 pada tahun anggaran 2022,” ujar Bayu.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, ditemukan indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Di antaranya, pengadaan barang berupa laptop/Chromebook tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.

“Permendikbudristek tersebut mensyaratkan bahwa perangkat Chromebook yang dibeli harus memiliki sistem operasi Chrome OS (education update). Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kuat bahwa barang yang diadakan tidak memenuhi spesifikasi tersebut, serta ada dugaan pengadaan diarahkan kepada penyedia barang tertentu,” jelasnya.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini fokus kumpulkan alat bukti dan barang bukti, mengungkap secara terang dugaanya korupsi tersebut. Proses juga bertujuan untuk menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan menghitung secara pasti jumlah kerugian keuangan negara.“ Langkah kami saat ini adalah memperkuat bukti dan mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Bayu. (Ajomarbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.