PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini ada kemungkinan limbah medis fasilitas kesehatan dibakar, bersamaan sampah-sampah dihasilkan masyarakat. Namun demikian, hal tersebut tidak dibenarkan. Karena bisa mencemari lingkungan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinkes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, hari Rabu (23/2/22). Katanya, saat ini pihak Diskes mendapat informasi bahwa ada fasilitas kesehatan ini seperti dari klinik dan rumah sakit yang mengolah limbah medis dengan teknologi insinerator atau membakar.
“Makanya kemarin ada beberapa rumah sakit itu yang punya insinerator, ditutup. Dan tidak boleh, mereka melaksanakan insinerator lagi. Sebab, itu pengelolaan dengan cara membakar demikian dapat mencemari lingkungan. Ini, sudah kami wanti-wanti agar tidak dilakukan,” sebut Zaini Rizaldy.
Kesempatan itu, dia juga meminta pada masyarakat jika ada menemukan halnya seperti demikian. Maka laporkan segera ke pihak terkait. Sebab selain itu alasan cara membakar tidak baik, dan fasilitas kesehatan di Pekanbaru ini banyak tidak memiliki izin pemakaian insinerator.
“Karena yang pertama itu mereka tidak mendapat izin insinerator, yang kedua hasil limbah dengan cara dibakar, tetap ada hasilnya yakni pencemaran. Maka, seharusnya limbah yang dihasilkan itu harus terkelola dengan baik,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengelolaan limbah yang ada di Jakarta, hasil pembakaran dibuang khusus. Pengelolaan limbah di Jakarta, hasil pembakarannya itu harus dibuang khusus. Kemudian asap dihasil membakar jangan tercemar. Dan tidak semua rumah sakit itu bisa membuat pengelolaan limbah,” sebutnya. **Rul/Fri