DERAKPOST.COM – Tahun 2024 ini, beredar kabar hal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, menganggarkan Rp400 juta untuk kegiatan audit teknis dan pendampingan pada kasus Payung Elektrik Masjid Raya An-nur. Tetapi, belum diketahui halnya instansi mana yang memperoleh aliran dana tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya bahwa proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur ini mendapat pendampinganya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hasil penelusuran media ini, maka ada anggaran Rp400 juta untuk audit teknis, dan maupun pendampingan Masjid Raya An Nur. Hal itu, terlihat dalam situs lpse Riau. Pekerjaan ini dilakukan secara swakelola.
Terkait informasi ini, ditanya Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan ST, yang dikonfirmasi tertulis sejak tanggal 28 Juni 2024 lalu, saat ini meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasikan hal itu langsung pada Kabid Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera. “Silahkan langsung ke Kabid Cipta Karya,” ujarnya menjawab konfirmasi tertulis tersebut.
Dikutip dari amanatrakyat.com. Sementara itu dikonfirmasi Kabid Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera melalui selulernya, mengenai konfirmasi tertulis diajukan tersebut belum memberikan jawaban. Hingga wartawan ini, mencoba langsung datangi ke ruang Kabid Cipta Karya. Salah seorang staf di ruangan itu mengatakan bahwa Kabid tidak berada ditempat.
Adapun konfirmasi tertulis yang diajukan amanatrakyat.com tersebut antara lain,
1. Mohon penjelasan maksud kegiatan audit teknis dan pendampingan payung elektrik tersebut?
2. Lembaga atau instansi apa yang melakukan audit teknis payung tersebut?
3. Lembaga atau instansi apa yang melakukan pendampingan payung elektrik tersebut?
4. Berapa orang yang melakukan audit teknis payung elektrik tersebut?
5. Berapa orang yang melakukan pendampingan payung elektrik tersebut?
6. Apakah dana ini dipakai dalam pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan?
7. Apakah dana ini dipakai dalam audit yang dilakukan oleh Inspektorat Riau dan atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau?
8. Darimana sumber anggaran yang digunakan dalam pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap payung elektrik ini dan berapa besarannya?
9. Pemberian dana kepada Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pendampingan dan kepada auditor BPK atau inspektorat dalam melakukan audit payung elektrik ini apakah tidak merupakan bentuk gratifikasi menurut bapak?
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Roy ketika dikonfirmasi terpisah yakni pertanyakan apakah Kejati Riau saat ini masih melakukan pendampingan dalam kasus proyek payung elektrik Masjid Raya An Nur ? Dan apakah Kejati Riau mendapat aliran dana dari PUPRPKPP ? Namun hal itu juga belum memberikan komentar. (Fadly)