Wow…… Diduga Rusak Hutan, Pemodal Suplai Palet dari Sawmil Ilegal Dikelola PT APR ke RAPP dan IKPP

0 335

DERAKPOST.COM – Belakangan terungkap dimana Arifin Winko pemodal suplai palet dari sawmil ilegal kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Seperti, halnya
PT Alam Permata Riau (PT APR), yang kini  terindikasi kelola puluhan sawmil itu tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dalam sebuah rapat di Hotel Bono antara pihak pemegang izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dibahas masalah bahan baku dalam hal pengelolaan hutan industri dan pemasaranya hasil produksi. Kesepakatan itu yang dicapai adalah agar pengusaha besar memberdayakan usaha kecil dengan syarat memiliki izin.

Namun, bisnis palet dengan bahan baku kayu bulat ternyata dimonopoli itu oknum pengusaha palet di Riau. Tragisnya diduga demi keuntungan berlipat, para pengusaha palet ke pihak PT RAPP dan PT Indah Kiat mengaburkan usaha ilegal menjadi legal.

Dikutip dari tabloid diksi. Contohnya yaitu  PT APR terindikasi mengelola puluhan sawmil yang tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Hasil dari gesekan kayu di sawmil ilegal ini disuplai ke PT RAPP dengan Delivery Order (DO) dari PT APR.

Berdasarkan temuan di lapangan, kayu bulat dari sawmill ilegal ini disuplai oleh anggota bos PT APR, Arifin Wimko. Salah seorang pengusaha keturunan ini diduga ingin mematikan usaha yang memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI dan serta berdaya ini sawmil ilegal demi keuntungan besar.

Data sementara dari temuan wartawan di daerah Kubang Raya menunjukkan bahwa sedikitnya ada 16 sawmil itu diberdayakan oleh PT APR guna memenuhi kebutuhanya  palet pada dua perusahaan kayu di daerah Provinsi Riau.

Ketika dikonfirmasi, Arifin Wimko pada Minggu (23/6/24) tidak berani menjawab. Bahkan juga Vinsen, anak Arifin Wimko mengetahui operasional PT APR, juga dikonfirmasi namun tidak memberikan jawaban.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.