Wow….. Audit BPKP Bongkar Hal Dugaan Penyimpangan Direksi dan Komisaris PT SPR Trada

0 257

DERAKPOST.COM – Diketahui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, membongkar hal sejumlah dugaanya penyimpangan serius pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada), anak usaha dari BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Hal temuan tersebut tertuang di Notisi Hasil Audit Tujuan Tertentu atas operasional perusahaan periode 2016 hingga 30 September 2025.

Dalam surat klarifikasi Direksi PT Sarana Pembangunan Riau tertanggal 29 Desember 2025, BPKP mencatat kerugian operasional akumulatif PT SPR Trada mencapai Rp4,58 miliar selama periode 2016–2024. Kerugian tersebut diperparah oleh berbagai kegiatan tahun 2025 yang dilakukan direksi tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

BPKP mengungkap, pada 2025 direksi PT SPR Trada melakukan pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng Rp1,09 miliar, serta penyertaan modal kegiatan hiburan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Seluruh kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKAP 2025.

Selain itu, direksi juga merekrut karyawan hingga 425 persen dari target RKAP. Auditor menilai kebijakan ini menunjukkan pengabaian total terhadap RKAP sebagai pedoman utama pengelolaan perusahaan. BPKP juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan komisaris yang dinilai membiarkan keputusan direksi berjalan tanpa kontrol memadai.

Akibat pengeluaran di luar perencanaan tersebut, arus kas PT SPR Trada mengalami gangguan serius. Pada 8 September 2025, saldo kas dan bank perusahaan tercatat hanya tersisa Rp9 juta. Kondisi ini berujung pada gagalnya realisasi pembagian laba tahun buku 2024 sebesar Rp2,3 miliar, meski telah diarahkan dalam RUPS.

BPKP secara eksplisit merekomendasikan kepada para pemegang saham agar meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris PT SPR Trada atas kegiatan operasional yang tidak sesuai RKAP. Rekomendasi ini mempertegas adanya indikasi maladministrasi dalam tata kelola BUMD tersebut.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah penerimaan pendapatan non-operasional berupa fee tegakan kayu akasia sebesar Rp7,53 miliar dari LPHD Rantau Kasih Bersatu. BPKP menilai legalitas penerimaan dana ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Fee tersebut berasal dari penyelesaian konflik tumpang tindih areal PBPH seluas 1.568 hektare antara PT SPR Trada, KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan, dan LPHD Rantau Kasih Bersatu. Meski dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024, perjanjian itu tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak.

Menurut BPKP, perjanjian tersebut justru membuka celah hukum karena pemberian fee tidak disertai kewajiban yang harus dipenuhi PT SPR Trada. Auditor mempertanyakan apakah dana Rp7,53 miliar itu sah sebagai pendapatan, atau justru merupakan dana titipan atau utang yang wajib dipertanggungjawabkan.

Masalahnya, dana tersebut telah digunakan manajemen PT SPR Trada untuk operasional, pembelian aset, dan investasi tanpa didukung rencana bisnis maupun dicatat dalam RKAP 2025. BPKP pun merekomendasikan pemegang saham untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dari pengacara negara terkait status dana tersebut.

Surat klarifikasi itu ditembuskan kepada Komisi III DPRD Riau, Gubernur Riau, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga biro perekonomian Pemprov Riau. Langkah ini menandai meningkatnya eskalasi persoalan PT SPR Trada dari sekadar masalah manajerial menjadi potensi perkara hukum. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.