DERAKPOST.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menegaskan tanah nganggur atau tidak punya aktivitas selama dua tahun akan diambil alih atau disita oleh negara.
Nusron Wahid menegaskan, sebab yang pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimilik oleh negara. Masyarakat, sebutnya, hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari laman Sindonews. Dalam hal itu, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.
Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar. Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama dua minggu.
“Kalau dievaluasi dua minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi dua minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkasnya. (Dairul)