“Warga Siak Jika Temukan Pungli, Bisa Langsung Lapor ke 082172887060”

0 230

 

DERAKPOST.COM – Masyarakat berada di daerah Kabupaten Siak, kalau masih menemukan adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oleh instansi di lingkup pemerintahan setempat. Maka jangan cemas dan takut.

“Karena saat ini sudah bisa melaporkan hal tersebut dengan menelpon ataupun langsung itu kepada Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Siak,” ungkap Fadly Wurendarasto.

Pernyataan disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Siak ini, dalam acara kegiatan sosialisasi pencegahan Pungli yang digelar di Kecamatan Sungai Apit. Dia menjelaskan sosialisasi ini berperan penting mencegah terjadi praktek yang diharamkan.

“Pungli di dalam pelayanan publik atau semacamnya. Yaitu ada seperti proses penerimaan murid baru maupun dalam layanan-layanan umum lainnya. Kepada warga jangan segan bertanya itu hal-hal yang meragukan,” katanya.

Katanya, pintu Inspektorat terus terbuka lebar. Termasuk hal nomor pengaduan terkait pungli sudah diaktifkan. Silakan masyarakat yang melihat, mengetahui praktek-praktek pungli bisa melaporkan ke nomor WhatsApp UPP Saber Pungli Siak dengan nomor 082172887060.

Dia berharap dengan sosialisasi itu bisa Kedepannya Kabupaten Siak bebas dari praktek Pungli, dan sehingga pelayanan publik dapat diselenggara dengan baik serta maksimal.

Kesempatan itu dia juga menceritakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuanya jangan terjadi lagi praktek Pungli yang dialami masyarakat. Seperti diketahui terjadi pada kasus Pungli oleh oknum Satpol PP Siak April lalu itu melibatkan Kepala Satpol PP sebagai tersangka.  **Lns

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.