Warga Rohil Diamankan Polisi Gegara Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

0 141

 

ROHIL, Derakpost.com – Gegara aksinya membakar lahan untuk tanam sawit, hal itu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil). Yakni, pria berinisial U Laia (39) warga di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi, diamankan Polsek di kediamannya pada hari Senin (11/7/2022) kemarin.

Pelaku diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Kampung Aman RT. 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil. Diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (12/7/2022) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Hotspot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2?13’30.0″E 100?57’03.3″ 2.225,100.95092 pada Selasa, 5 Juli 2022 sekira pukul 06.41 Wib .

Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU H Tinambunan bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hotspot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 M² dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap. Juga ditemukan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu buah botol minuman kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi.

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan berinisial U Laia, dengan koperatif mengakui membakar lahan miliknya semenjak hari Jumat, 1 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib untuk ditanami pohon Kelapa Sawit. “Kemudian pelaku langsung diamankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Juliandi menyebutkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. **Jho

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.